Pencuri Iphone 14 Promax di Karimun Dibekuk Polisi

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat menggelar konferensi pers. (Foto: Dok.HumasPolresKarimun).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Pelaku pencurian dua unit handphone di Karimun berinisial MI  (23) dibekuk Satreskrim Polres Karimun.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 2 Januari 2024 di wilayah Kp. Siderejo Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.

Yang mana korban telah mengalami kehilangan handphone. Kemudian korban meminjam HP milik ayah nya dengan tujuan untuk misscall handphone miliknya yang hilang, namun ternyata HP milik ayah nya juga hilang.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Karimun langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku dengan berinisial MI  (23).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian.

Setelah memasuki rumah yang telah menjadi terget, pelaku mulai mengambil sejumlah barang berharga yang dapat dibawa. Pelaku ini merupakan resedivis.

“Modus pelaku ini memantau dan mengamati rumah (target) yang menjadi sasarannya. Setelah itu pelaku masuk dan melancarkan aksinya,” kata Kapolres Karimun didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konferensi pers,  Selasa (16/1/2024).

Dalam peristiwa ini pelaku berhasil membawa 2 unit handphone yaitu 1 Iphone 14 promax, 1 unit Oppo A16 serta 1 buah tas berisi buku tulis. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25 juta.

“Pelaku M I berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di Telaga Tujuh Kec. Karimun dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dalam memperhatikan keselamatan serta keamanan barang-barang miliknya.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Penulis: HarryEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *