Polda Kepri Dalami Dugaan Kasus Mal Praktek di RS Graha Hermine

Dirreskrimsus Polda Kepri dalami dugaan kasus mal praktek di RS Graha Hermine. (Foto: Ravi/Radarsatu.com).

BATAM, RADARSATU.COM – Secara konprehensif, Polda Kepri melakukan upaya penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira bahwa saat ini telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli.

Permintaan 3 orang saksi ahli ini sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Baca Juga :  Beragam Pakaian Adat Sulsel Ramaikan Pawai Budaya di Tanjungpinang 

“Sudah dilakukan Tindakan lanjut oleh pihak Polda Kepri yaitu dengan memberikan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan, administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan,” kata Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (9/1/2024).

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa ini berawal yang mana Hetti Elvi Situngkir ini awalnya mengalami tabrak lari pada 10 April tahun 2023 lalu saat menyebrang dipinggir jalan depan Tembesi Center sekitar pukul 23.30 WIB membuat  korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Unit Gawat darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan Tindakan medis Lebih lanjut.

Baca Juga :  Masalah Relokasi Pulau Rempang, DPW PKS Kepri Ingin Penyelesaian Secara Berkeadilan

Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai Dokter yang menangani Hetty Elvi Situngkir diduga telah melakukan kelalaian dalam penanganan pertama sehingga  pasien mengalami luka parah dan kelumpuhan.

“Terakhir, Gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10 Miliar, dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materiel kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung,” jelasnya.

Penulis: RaviEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *