Ditresnarkoba Polda Kepri Bakar 2.109,9 Kg Ganja

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 2.109,9 Kg Ganja. (Foto: Ravi/Radarsatu.com).

BATAM, RADARSATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus yang terjadi di Kota Batam, Jumat (5/1/2024).

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan LSM Granat.

Pemusnahan tersebut berdasarkan dari 2 LP yang terjadi pada 24 Desember 2023 dengan berat barang bukti 1.945 kg dan 228 kg ganja.

“Barang bukti ini diamankan dari dua tersangka berinisial MI Alias B dan RYA Alias R,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin didampingi perwakilan BPOM Batam, Musthofa Anwari dan PS. Paur 2 Sub Bid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Mahardika Sidik.

Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

Sekitar pukul 15.00 WIB, polis melakukan Control Delivery di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard Batam, dan paket tersebut diterima oleh tersangka inisial MI Alias B.

Setelah membuka paket tersebut, ditemukan dua bungkus plastik yang berisikan daun kering diduga ganja.

“Tersangka ini mengaku membeli ganja ini dari A di Kota Medan, yang kemudian dikirim melalui TIKI dengan alamat penerima MI Alias B di Batam. Tersangka juga mengaku bahwa ada rekannya yang turut terlibat dalam transaksi narkotika ini yakni RYA Alias R,” jelasnya.

Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap RYA Alias R di perumahan Griya Surya Kharisma.

Selama penangkapan, ditemukan satu bungkus plastik berisi batang ganja. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kejadian ini mencerminkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan bantuan informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Ganja yang disita dari tersangka MI Alias B sebanyak 1.945 kg dan dimusnahkan sebanyak 1.898,9 kg. Kemudian sisanya 44,10 gram dan 2 gram disisihkan untuk Uji Laboratorium BPOM di Batam dan di Pengadilan.

Selanjutnya ganja yang disita dari tersangka RYA Alias R sebanyak 228 gram dan dimusnahkan sebanyak 211 gram. Kemudian sisanya 15 gram dan 2 gram disisihkan untuk Uji Laboratorium BPOM di Batam dan Pembuktian perkara di Pengadilan.

“Total barang bukti ganja yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.109,9 kg. Ganja ini kita musnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan LSM Granat, dan Advokat,” katanya.

Kompol Muhamad Komarudin menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan barang bukti dalam dua kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tambahnya.

Penulis: RaviEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *