Resahkan Warga, Spesialis Maling Tangga di Karimun Diamankan Polisi

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim, AKP Gidion Karo Sekali saat konferensi pers. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun menangkap pelaku Curat yang terjadi di Jalan Perumahan Bukit Indah Karimun RT. 004/RW.002 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun, Rabu (3/1/2024).

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu 27 Desember 2023 lalu sekitar pukul 18.40 WIB.

Yang mana korban diberitahukan oleh beberapa warga terkait rekaman CCTV melalui grup WhatsApp Perumahan Bukit Indah Karimun bahwa telah terjadi pencurian berupa tabung gas dan 3 buah tangga.

Dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 12 lokasi dengan meraup keuntungan Rp 10 juta.

“Pelaku inisial HS (21) ini berhasil kita amankan hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 lalu di Jlalan Teuku Umar tepatnya di bengkel FRT Tanjung Balai Karimun. Sedangkan untuk pelaku inisial DHS (19) berhasil kita amankan hari Selasa 2 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Polres Karimun,” jelasnya.

Para pelaku ini melakukan pencurian sejak Oktober 2023 dengan modus pemantauan terhadap rumah yang terdapat barang-barang yang diletakkan di teras atau samping rumah atau barang yang mudah diambil dengan cara hanya memasuki pekarangan rumah.

Barang yang dicuri berupa tangga almunium ukuran 12 kaki sebanyak 1, tangga almunium 9 kaki 1, tangga almunium 8 kaki 3, tangga almunium 7 kaki 2, gerobak 3, mesin potong rumput sebanyak 1 unit dan tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg 1.

“Dari hasil interogasi pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tangga aluminium 12 kaki, 1 buah tangga aluminium 7 kaki, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit sepeda  Suzuki warna Biru, 1 buah mesin rumput  dan 1 unit Hanphone merk Xiaomi serta 3 lembar Nota,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H. Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *