Kesal Akibat Cek-cok, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan

Tersangka D, Saat di Giring ke Kantor Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG, RADARSATU — Tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan satu orang laki-laki meninggal dunia telah diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Minggu (06/11/2023).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki mengungkapkan, kejadian tragis ini terjadi pada Hari Selasa (31/10/2023) pagi, di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terletak di Jl. Diponegoro Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Lanjut, Kasatreskrim korban seorang pria berinisial HA (57) yang tidak bekerja, sementara pelaku juga seorang pria berinisial D (38) yang juga tidak bekerja.

“Motif terjadinya kejadian ini adalah karena Tersangka merasa kesal kepada Korban karena ada cekcok mulut, perdebatan masalah tarif, pembayaran uang jasa PSK (Pekerja Seks Komersial, red) sesama jenis,” terangnya Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki

Dirinya juga mengungkapkan kronologis kejadian terjadi pada Hari Selasa (31/10/2023) saat itu, tersangka sedang duduk di Taman depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang.

Pada saat itu, korban mendatangi tersangka, memegang kemaluan tersangka, dan mengajaknya bermain. Tersangka merasa kesal dan terjadi cekcok mulut pada saat pembayaran jasa PSK sesama jenis. dengan tindakan Korban, yang kemudian memicu aksi pembunuhan dan penganiayaan terhadap Korban.

Korban ditemukan tewas sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian. Polresta Tanjungpinang segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah Korban ke RSUP Kota Tanjungpinang untuk dilakukan autopsi.

“Hasil autopsi mengungkapkan bahwa penyebab kematian Korban adalah trauma di bagian kepala akibat hantaman dan pukulan dari benda tumpul atau keras, yang mengakibatkan pendarahan hebat pada rongga kepala. Selain itu, juga terdapat trauma pada leher dan dada,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki.

Korban berhasil diamankan bersama barang bukti diantaranya satu batu yang berlumuran darah, sebatang kayu, satu pasang sendal jepit milik Korban, satu celana dalam milik Korban, satu celana pendek jeans milik Korban, satu tas selempang milik Korban, satu kaos warna putih milik Tersangka, serta satu celana panjang kain warna coklat milik Tersangka.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” Tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *