Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Narkoba, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung saat konferensi pers. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (27/9/2023).

Kegiatan itu dipimpin oleh Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Narkoba, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro.

Kompol Herie Pramono menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang  menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi pil ekstasi di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun.

Dari pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IL (42).

“Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang, kami menemukan satu bungkus plastik berwarna putih berisi 4 bungkus diduga pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening dan dibalut plastik bubble wrap,” jelasnya.

Selanjutnya, polisi melakukan introgasi  kepada IL dan telah mengakui bahwa tersebut didapatkan dari pelaku  JM (40/DPO).

“Jadi barang haram ini diambil oleh saudara IL, atas perintah JM yang merupakan warga tembilahan di salah satu wisma di wilayah Karimun, yang rencananya akan dibawa ke Pulau Karimun ini,” ujarnya.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan  “TIGER “ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 butir, 1  buah tas ransel warna merah hitam, 1 unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp 2 Juta.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2)  Subsider 112 ayat (2) Undang -Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama  20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AA dan MA pada Operasi Pekat Seligi 2023.

Pelaku AA diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Aska Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Dari pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2 barang bukti paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 dan lintingan narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 gram.

Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 WIB di Teluk Uma Kecamatan Tebing  dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 buah mancis gas.

“Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *