Satreskrim Polres karimun Amankan Dua Juru Parkir Liar

Juru parkir liar saat diamankan di Mapolres Karimun. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua orang juru parkir liar berinisiap SP dan HK yang meresahkan di wilayah Kabupaten Karimun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono selaku Ketua UPP Kabupaten Karimun, Rabu (13/9/2023).

Kedua juru parkir itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pungutan liar di wilayah hukum Polres Karimun.

Penindakan itu dilakukan Ketua UPP Kabupaten Karimun,Kompol Herie Pramono, yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali beserta 6 orang anggota lainnya.

Kompol Herie Pramono mengatakan, penindakan itu berawal dari laporan bahwa adanya aktifitas pungutan liar berupa penarikan retribusi parkir di dua wilayah yaitu di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing.

“Kita mendapat laporan bahwa ada pungutan liar yang terjadi di depan toko pakaian serba 35.000 di Jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat dan di depan RSBT Jalan Canggai Putri Tebing,” katanya.

Selanjutnya, tim penindakan UPP Kabupaten Karimun melakukan pemantauan di lokasi yang menjadi target pungutan parkir.

Dari hasil pemantauan tersebut, tim berhasil mengamankan ke dua pelaku. Dari SP, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.48.000 dan sebuah rompi berwarna hijau.

Sedangkan dari  HK, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.47.000, 1 bundel karcis parkir warna biru bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun karcis parkir mobil Rp. 2.000.

Kemudian 1 bundel karcis parkir warna merah muda bertuliskan IHC Rumah Sakit Bakti Timah Karimun karcis parkir sepeda motor Rp. 1.000, 1 buah label keterangan juru parkir, 1 buah peluit warna merah dan 1 buah jaket rompi warna hijau orange.

“Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memberantas pungli terkhusus penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin (parkir liar) selanjutnya terhadap dua juru parkir illegal SP dan HK telah diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS,” jelasnya.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *