113.817 Pieces Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Diamankan Polisi

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi Memperlihatkan Barang Bukti Kosmetik dan Pangan Olahan Ilegal Saat Diamankan. Foto: Humas Polda Kepri

BATAM, RADARSATU.com — 113.817 pieces barang produk kosmetika dan pangan olahan impor tanpa izin edar diamankan Polisi dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi menyampaikan Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya ruko yang dijadikan gudang di kawasan Batam yang diduga menyimpan dan memperdagangkan produk kosmetika dan pangan olahan impor yang berasal dari negara China tanpa izin edar.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan, mendapati 113.817 pieces terdiri dari 76.827 pcs kosmetik, 385 pcs obat, 213 pcs obat tradisional, 18.947 pcs suplemen kesehatan, 1.307 pcs obat kuasi dan 16.138 pcs pangan olahan diamankan dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 1 Milliar lebih.

“Karena barang bukti ini apabila beredar dan di perjual belikan diduga sangat berbahaya karna kita belum mengetahui kandungan apa yang terdapat didalam barang tersebut. Selanjutnya kita akan membawa sample barang bukti ke laboratorium untuk melihat apa saja isi kandungan dari barang tersebut,” Kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi usai melakukan penyelidikan, Sabtu (5/8/2023).

Lanjut, Nasriadi mengatakan pemilik barang berinisial CMP diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan ilegal dengan Modus membeli barang melalui situs jual beli online dari China Taobao.

“Kemudian mengimpornya ke Kota Batam, dan menjualnya melalui media online Shop yang disebarkan di seluruh Indonesia,” Ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi.

Sementara, Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si., Apt., juga mengatakan pihaknya bersama polisi mendapatkan produk atau barang yang kita lihat bersama ini tidak memiliki nomor izin edar.

“Oleh karna itu kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini juga melanggar UU kesehatan yang mengatur tentang barang tersebut,” pungkasnya.

Atas peristiwa ini, CMP dijerat dengan dugaan tindak pidana sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 jo Pasal 9L ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milliar. (*)

Editor: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *