10 Rekomendasi DPRD Tanjungpinang ke Pelindo

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tanjungpinang bersama PT Pelindo.

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang memberikan sejumlah rekomendasi ke PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (24/07/2023).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II, Hendra Jaya itu turut dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Tanjungpinang dari berbagai lintas komisi, Pelindo I Regional Cabang Tanjungpinang, Dirut BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Kabag Ekonomi Pemkot Tanjungpinang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, serta beberapa perwakilan masyarakat dan wartawan dari berbagai media massa.

Dalam forum ini, sejumlah pertanyaan dan isu yang berkaitan dengan penolakan kenaikan tarif di Pelabuhan SBP Tanjungpinang dibahas secara mendalam. Termasuk hasil rapat bersama antara pihak Pelindo dan Komisi III DPRD Tanjungpinang di Makassar, tanda tangan dan cap DPRD yang dipakai dalam berita acara yang beredar, serta penjelasan mengenai bagi hasil pendapatan antara Pelindo dan BUMD di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, dengan tegas menolak rencana PT Pelindo I Regional Tanjungpinang yang ingin menaikkan tarif pas masuk pelabuhan domestik maupun internasional SBP Tanjungpinang yang dijadwalkan akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023.

“Perlu saya ingatkan dengan kondisi masyarakat Kota Tanjungpinang yang baru pulih dari COVID-19.  Maka janganlah buat kebijakan yang berdampak kepada masyarakat secara langsung apalagi pelabuhan adalah tempat transportasi utama yang hampir setiap hari digunakan, menaikkan pas masuk Pelabuhan bukanlah cara yang baik dan bijak dalam mendapatkan sektor pendapatan pelabuhan,” ungkapnya.

Weni sapaan akrabnya juga mengungkapkan kekecewaannya kepada PT Pelindo dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang terkesan diam saat berita Komisi III DPRD digiring seolah-olah mendukung rencana kenaikan tersebut yang dinilai mencemarkan DPRD, Weni menyimpulkan bahwa DPRD Komisi III telah terjebak.

“Dan kenapa diam saat berita acara tersebut terbuka di publik seolah-olah berita acara tersebut ada di kantor DPRD, sementara saya tidak menemukan di kantor ini berita acara yang sama yang dipublishkan di media cetak dan media online,” ujar Weni.

Selain itu, Weni juga meminta kepada PT Pelindo dan Komisi III untuk melaporkan kejadian ini ke aparat hukum dan meminta kepada Sekwan agar menskors staff yang membawa dokumen-dokumen dari Makassar menuju Tanjungpinang sampai pencuri dokumen yang sebenarnya ditemukan dan diketahui.

“Saya meminta atas nama lembaga DPRD yang telah tercemar dalam beberapa hari ini kepada Pelindo dan Komisi III untuk mencari siapa pencuri dokumen ini sehingga tersebar, melalui aparat hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mengatakan pentingnya bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melakukan pertimbangan ulang terkait kerjasama bagi hasil pendapatan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) antara Pelindo I Tanjungpinang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

Pernyataan tersebut diungkapkan setelah Fathir mendengarkan paparan dan penjelasan mengenai pendapatan bagi hasil di Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang disampaikan oleh pihak Pelindo I Tanjungpinang dari tahun 2017 hingga Mei 2023, yang mencapai lebih dari Rp. 14 Miliar yang diberikan kepada BUMD PT TMB.

Meski demikian, Fathir menyatakan laporan keuangan BUMD PT TMB selama beberapa tahun terakhir terus menunjukkan kerugian dan baru hanya sekali membagikan deviden ke daerah.

“Kami minta agar Pemkot Tanjungpinang mengkaji ulang kerjasama pas Pelabuhan SBP ini antara Pelindo dengan BUMD, kita minta di kaji dulu, kalau tidak ada manfaat untuk PAD untuk apa dilanjutkan, membebani masyarakat. Jika Rp 14 Miliar dibagi BUMD itu tidak tepat manfaatnya,” kata politisi Partai Golkar itu.

Selain penolakan terhadap kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura, berikut 10 rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang :

1. Bahwa berita acara rapat dan studi banding pengelolaan terminal penumpang di Makasar antara Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang tanggal 23 Juni 2023 tidak dapat dijadikan sebagai acuan dan bukan merupakan bukan persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap penetapan kenaikan tarif pelabuhan di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang dilakukan oleh PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang.

2. Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 72 Tahun 2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa Kepelabuhanan, pasal 22 (1) besaran tarif jasa kepelabuhanan yang ditetapkan oleh BUP berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. DPRD Kota Tanjungpinang memandang PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang seolah-olah dapat menaikkan tarif pelabuhan berdasarkan pertimbangan sendiri tanpa mempertimbangkan hal-hal lain dan juga tanpa melakukan analisa untuk menaikkan tarif pelabuhan dengan masukan dan pertimbangan- pertimbangan dari pemerintah daerah dan juga DPRD Kota Tanjungpinang sebagai lembaga perwakilan masyarakat di pemerintahan.

3. DPRD Kota Tanjungpinang tidak setuju terhadap kenaikan tarif pelabuhan mengingat perekonomian kondisi masyarakat yang masih didalam pemulihan pasca bencana nasional Covid-19 dan DPRD Kota Tanjungpinang memandang PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang tidak memperhatikan kondisi tersebut dan mengabaikan amanat Pemerintah pusat untuk turut serta didalam percepatan pemulihan ekonomi disemua sektor ekonomi yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

4. PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang tidak transparan terkait pendapatan yang diperoleh dari pelabuhan dan salah satunya dengan menaikkan tarif yang membebani masyarakat dengan alasan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pelabuhan. DPRD Kota Tanjungpinang meminta PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang agar dapat menyampaikan secara transparan terkait pendapatan laba/rugi dari pelabuhan mengingat pemerintah daerah memiliki kewenangan didalam perolehan laba jasa pelabuhan sebagaimana yang pernah dituangkan didalam didalam perjanjian Kerjasama No. 02/KJM/TMB/2017, NO. 181/1.1.02/2/MOU/2017, dan NO. 006/SP/PTTMB/VII/2022.

5. DPRD menginstruksikan kepada PT Pelindo Untuk mengembalikan tahapan atau mekanisme rencana kenaikan tarif pass masuk pelabuhan domestik dan internasional sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dengan melibatkan pemerintah Kota Tanjungpinang.

6. Kepada PT Pelindo Dan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang untuk menelusuri kebocoran data yaitu berita acara yang merupakan dokumen negara dan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

7. DPRD meminta pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menyurati Kementerian Perhubungn terkait penolakan kenaikan tarif pass masuk Pelabuhan domestik dan internasional Sri Bintan Pura.

8. Terkait dengan penolakan bagi hasil antara Pelindo dan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Bagian Perekonomian dan Setdako), DPRD meminta laporan pertanggungjawaban kinerja dari 2017 sampai dengan 2023 dan akan dilakukan kajian oleh DPRD, jika dianggap tidak menguntungkan perjanjian tersebut akan dihentikan.

9. Pelindo dan Pemerintah kota Tanjungpinang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinag agar melakukan kajian terhadap kendaraan yang mengantar penumpang untuk tidak masuk dalam kategori parkir atau 15 menit pertama drop off.

10. Jika PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang tetap memberlakukan kenaikan tarif di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang maka DPRD KOTA Tanjungpinang bersama Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan upaya-upaya sesuai kapasitas untuk pembatalan pemberlakuan kenaikan tarif pelabuhan yang diberlakukan.

Rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, lalu Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, serta Wakil Ketua II Hendra Jaya.

Penulis : Randi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *