BENGKALIS, RADARSATU.COM – Polres Bengkalis berhasil menangkap 3 pelaku Tindak Pidana Perdaganagan Orang (PTTO) dan mengamankan 23 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Penangkapan para pelaku ini bekerjasama dengan Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di KL dan Polres Bengkalis,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim AKP Reza saat menggelar konferensi pers, Sabtu (10/6/2023).
AKBP Setyo Bimo menjelaskan, pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB, anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya 28 orang PMI di Wisma Resty yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut tim mendatangi TKP. Kemudian di hari yang sama sekira jam 14.00 WIB, tim menemukan PMI di dalam penginapan Wisma Resty tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap para PMI bahwa yang mengurus mereka adalah AZ sebagai koordinator PMI dan MS sebagai anggota,” jelasnya.
Tanpa buang waktu, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kasat Reskrim agar segera mengusut tuntas kasus ini. Diketahui 3 orang pelaku berinisial MS, AZ dan HA ingin melarikan diri ke Batam saat hendak diamankan.
Setelah berhasil mengantongi keberadaan MS yang berada disebuah kos-kosan di Jalan Wonosari Timur, Tim Gabungan Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis bergerak menuju lokasi dan mengamankan MS.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia berperan sebagai anggota atau suruhan dari AZ untuk mengontrol di Wisma dan menunggu keberangkatan PMI ke Malaysia, dengan menggunakan kapal melalui Pelabuhan Selat Baru,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan MS, ia diupah sebesar Rp 500.000 untuk setiap kegiatan. Sedangkan untuk pelaku AZ diketahui hendak kabur ke arah Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim pun melakukan pengejaran dengan berkoordinasi ke Sat Reskrim Polres Meranti.
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis yang di back up oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dan personil Polsek Belitung berhasil mengamankan AZ di rumah temannya di Desa Belitung, Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan keterangan dari AZ ia selaku koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa jalan-jalan dan ia juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000 per orang.
Saat ini pelaku dibawa dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Mako Polres Bengkalis. Pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 Sekira Pukul 23.00 WIB, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo mengejar salah seorang pelaku berinisial HA ke Pekan Baru. Pelaku berhasil diamankan Tim Satreskrim pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, diperkirakan akan melarikan diri ke Batam.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 hingga 700.000 dari masing-masing PMI. Pelaku dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.