Proyek Irigasi di Jemaja Anambas Terancam Tidak Selesai Tepat Waktu

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Proyek pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas yang bersumber dari Dana Anggaran Khusus terancam tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditentukan sesuai perjanjian kontrak.

Ada lebih kurang 400 meter pekerjaan belum kunjung dikerjakan, diketahui lokasi tersebut belum mendapatkan izin dari pemilik lahan.

Pantauan di lapangan, pekerjaan yang dikerjakan PT Sindo Untung Perkasa sebagai pemenang lelang diminta menyelesaikan pekerjaan 145 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar 4.117.000.000,00.

Sementara pengawasan oleh dilakukan oleh CV. Suma Trisaka Kreatika.

Saat di konfirmasi, Mufasir selaku pemilik lahan mengaku belum memberikan izin lahannya di gunakan untuk pekerjaan saluran irigasi.

” Saya bukan tidak mau dan bukan menghambat pembangunan, karena dari awal pertama pekerjaan mereka itu sudah salah, karena saya tidak dilibatkan dan tidak di beritahu. Jadi setelah saya dapat informasi lahan saya sudah di obrak abrik siapa yang nggak kesal. Karena saya bercocok tanam di situ dan tanah saya tersebut juga di pagar,” katanya, Sabtu (30/10/2021).

Mufasir juga menyampaikan, dari awal tidak pernah dikoordinasikan dengannya di saat pelaksanaan pekerjaan ia merasa di abaikan dengan tidak di libatkan sebagai pemilik lahan. Ia juga kesal dan keberatan disaat lahan yang di gunakan ada lebih kurang enam meter yang tidak bisa digunakan.

Mufasir merasa dirugikan selain lahan digunakan batu yang ada di lokasi lahannya juga di ambil tanpa seizinnya.

“Belum ada koordinasi dengan saya, tau-tau tanpa seizin saya dikerjakan jadi saya sebagai pemilik lahan diabaikan, lahan saya digunakan 4 meter sepanjang 250 meter dijadikan untuk pekerjaan dan ada tanah sisa Lebih kurang 6 meter yang tidak bisa digunakan itu yang menjadi keberatan saya belum lagi batu yang ada di lahan saya juga di ambil tanpa seizin saya,” terangnya.

Dari hal yang terjadi Mufasir dudukan dan meminta kepihak perusahaan dari profit 10% yang didapat dari pekerjaan oleh perusahaan.

“Kepihak perusahaan saya tanyakan, profit dari 4 milyar lebih itu berapa, dari pihak perusahaan menyampaikan 10%, jadi dari profit nya yang saya minta, ya kalau tidak mau berbagi kenapa saya harus berbagi, mereka kerja dilahan saya, saya cuma dapat nonton saja atas pekerjaan meraka yang mendapat keuntungan dari lahan saya, saat ini lahan saya di obarak abrik tanpa izin lagi,” ucapnya kesal.

Terkait persoalan yang terjadi Mufasir merasa lontang lantung untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Ia sempat diminta untuk menandatangani surat keberatan tetapi pihaknya tidak bersedia.

“Awalnya sempat diberikan angin surga disaat saya di jemaja, tetapi yang terjadi tiga minggu saya di lontang lantung ibaratnya digantung tidak bertali, Sekarang mereka butuh, mereka cari saya lagi. Kemarin mereka bilang nggak apa-apa mereka ada opsi lain untuk pindah ke titik lain Saya bilang silahkan,” ungkapnya.

Mufasir mengaku tidak ingin menghambat pembangunan akan tetapi pihaknya meminta atas kerugian yang terjadi terhadapnya.

Saat di konfirmasi Salah satu Perwakilan dari PT. Sindo Untung Perkasa diwakili Sandra Husada Ulo sebagai supervisor perusahaan membenarkan adanya persoalan terkait pekerjaan dengan pemilik lahan yang saat ini belum memberikan izin.

“Benar, 400 Meter saat ini belum di kerjakan. Kendala dengan lahanya ada halangan sedikit,” ungkapnya.

Sandra mengatakan terkait lahan terbuat pihak pemilik lahan meminta ganti rugi.

“Pemilik lahan minta ganti rugi, tetapi Ganti ruginya berlibihan dia minta 150 juta. Itu nggak mungkin kan” jelas

Sandra juga menjelaskan, lahan yang di lewati terhadap pekerjaan 250 meter dengan lebar terpakai empat meter saja.

“lahan digunakan 250 meter dengan lebar empat meter. Dia minta ganti ruginya ke dinas tidak di perusahaan,” ucapny.

Informasi diterima media ini, sempat akan terjadi pemindahan lokasi atas kekurangan pekerjaan dilapangan sepanjang 400 meter. Hal ini tidak di benarkan oleh pihak perusahaan.

“untuk di alihkan pekerjaan saya kurang tahu, dan belum ada pembahasan,” ujarnya.

Sementara itu sandra pastikan pekerjaan terselesaikan tepat waktu apa bila tidak ada kendala.

“Dua minggu bisa selesai dikerjakan,” tegasnya.

Sandra menyebut, jika persoalan ganti rugi lahan ini tidak terselesaikan, pihaknya akan memindahkan area pembangunan.

“Paling solusinya itu pemindahan aria itu aja, perubahan gambar pasti ada yang penting volume itu tercapai, untuk sementara opsi itu belum ada,” jelasnya.

Di akhir pembicaraan Sandra menyampaikan terkait pagu anggaran masih tetap sesuai kontrak tidak ada perubahan.

” Untuk pagu anggran masih tetap”. Ucap Sandra

Sementara itu, Dinas PUPR Anambas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mengatakan bahwa pekerjaan tetap terus dilanjutkan hingga masa kerja sesuai perjanjian kontrak.

” Pekerjaan tetap di kerjakan jika pemilik lahan tidak mau tidak kita bangun, pekerjaan yang belum dikerjakan tersebut dialihkan ke lokasi lain,” terang Nopiyanto, Plt. Kabid SDA.

Nopi menyebut, jika terjadi pemindahan lokasi pekerjaan, maka akan perubahan kontrak.

” Disesuaikan, terkait kontrak ya pastilah ada perubahan tapi disesuaikan lagi, Pekerjaan tetap pekerjaan Irigasi paling perubahan panjangnya,” jelasnya.

Nopi pun menambahkan, pekerjaan ini terhambat akibat ganti rugi yang diinginkan oleh pemilik lahan.

” Pemilik lahan meminta ganti rugi,” tambahnya.

Nopi mengaku optimis pekerjaan akan selesai tepat waktu hingga pertengahan Desember mendatang.

” Insyaallah terkejar, melihat kondisi di lapangan,” tutupnya.

(Hrs)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *