Daerah  

Pekan Depan, Mantan Kadis ESDM Kuansing Jalani Sidang Perdana

Indra Agus Lukman mantan Kadis ESDM Kuansing saat ditahan jaksa penyidik.

KUANSING, RADARSATU.com – Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing Indra Agus Lukman akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru pada Kamis (28/10/2021) pekan depan.

Jalannya sidang itu akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan yang juga Ketua Majelis Hakim yang sama dalam kasus terdakwa Mursini mantan Bupati Kuansing.

Mantan Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman tersangkut kasus Bimtek ke Provinsi Bangka Belitung pada Dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 silam.

Diduga kuat kunjungan ini menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

“Ya, Benar. Kamis (28/10/2021) pekan depan Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing akan menjalani sidang perdana,” kata Hadiman Kajari Kuansing, Jum’at (22/10/2021) kemarin.

Dikatakan Hadiman, sidang perdana Indra Agus Lukman sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang Indra Agus Lukman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Hadiman juga menyampaikan bahwa sidang praperadilan terdakwa Indra Agus Lukman akan pada Senin (25/10/2021) lusa.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *