Daerah  

KPK Tahan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Suap Izin Perkebunan Sawit

KUANSING, RADARSATU.com – Bupati Kuantan Singingi Andi Putra telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/10/21).

Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

“KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, AP (Andi Putra) Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/10/2021).

Selain Andi, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta seperti Sudarso General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Lili menjelaskan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024. Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dibangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kampar. Sementara, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ucap Lili.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” terangnya.

Lili mengatakan, sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso telah memberikan pemberian pertama kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Sudarso juga kembali menyerahkan uang sebesar 200 juta kepada Andi pada 18 Oktober kemarin.

“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta,” tambahnya.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *