Daerah  

Gubri Tunjuk Suhardiman Amby Jadi Plt Bupati Kuansing

KUANSING, RADARSATU.com – Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menjadi Plt Bupati menggantikan Andi Putra yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/10/2021) kemarin.

Penunjukan Plt Bupati Kuansing dituangkan dalam Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

“Iya Pak Gubernur Riau sudah menunjuk Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Rabu (20/10/2021).

Gubernur, lanjut Firdaus, penunjukan Plt Kuansing itu guna kelancaran penyelenggara pemerintahan di Kuansing.

“Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam Undang-undang. Apabila Kepala Daerah berhalangan, maka Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Daerah,” ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa (19/10/2021) kemarin, Andi Putra ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing.

Selain Andi, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta (perusahaan), Sudarso General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *