Daerah  

Bupati Kuansing Tidak Penuhi Panggilan Jaksa

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Bupati Kuantan Singingi Andi Putra tak dapat memenuhi panggilan Kejari Kuansing sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuansing tahun 2017.

Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, Andi Putra tidak dapat hadir di persidangan karena mendampingi Gubernur Riau Syamsuar dalam kegiatan panen raya padi di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai, Kuansing

“Iya, ada pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir ke persidangan,” katanya, Rabu (13/10/2021).

Kejari Kuansing pun akan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk bersaksi di persidangan.

“Kami panggil lagi nanti,” tambahnya.

Kuasa hukum Andi Putra, Dodi Fernando membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan ketidakhadiran orang nomor satu di Kuansing itu ke jaksa.

“Iya, pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan kita masukan pagi ini (ke Kejari Kuansing),” ujarnya.

Adapun alasan Andi Putra tidak dapat bersaksi di pengadilan yakni, karena ada tugas mendampingi Gubernur Riau Syamsuar.

“Hari ini pak Bupati (Andi Putra) tidak bisa hadir di persidangan, dikarenakan ada tugas mendampingi Gubernur dalam kunjungan kerja di Kuansing hari ini,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Andi Putra disebut menerima uang sejumlah Rp90 juta dari dana enam kegiatan di Setdakab Kuansing. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

Dalam kesaksian mantan Plt Sekda Kuansing yang juga berstatus terpidana dalam perkara itu, Muharlius mengaku memberikan uang sebanyak Rp90 juta ke Andi Putra, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Adapun penyerahan uang tersebut, diberikan Muharlius kepada Rino.

“Waktu itu, saya ditelpon oleh Saleh (Kabag Umum) dari rumah Andi Putra. Dia (Saleh) bercerita masalah untuk membantu rumah Ketua (DPRD),” Muharlius mengingat.

“Setahu saya yang dibantu kan (untuk rumah dinas) sudah ada. Saleh mengatakan untuk pembangunan pos penjagaan di rumah baru milik ketua (Andi Putra). Saya sampaikan ke bendahara dan dibantu dari keterangan Verdi sebesar Rp90 juta,” sambung Muharlius menjelaskan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Mursini bersama-sama dengan telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selanjutnya dikatakan JPU, Mursini dilantik sebagai Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.14 – 4874 Tahun 2016 Tanggal 20 Mei 2016 tentang Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi. Untuk melaksanakan kegiatan di lingkungan Pemkab Kuansing menunjuk lima terpidana yang namanya di atas.

Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.

Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.

Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.

Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *