Polisi Ringkus 17 Pengedar Sabu-sabu di Karimun

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano Didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto Menunjukkan Barang Bukti Saat Menggelar Konferensi Pers

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satnarkoba Polres Karimun mengamankan 18 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 1086,13 gram.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan sejak tanggal 11 hingga 29 September 2021 yang berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, 18 tersangka ini berinisial AK, AI, LV, RN, AK, TGS, WT, IN, EA, SN, AM, AD, SH, PN, AS, AK, SH dan JY yang diamankan di dua Kecamatan di Kabupaten Karimun.

“Para tersangka ini diamankan di dua wilayah, yakni Kecamatan Karimun terdiri dari 5 kasus dengan tersangka 13 orang laki-laki dan 2 perempuan. Kemudian di wilayah Kecamatan Tebing 1 kasus dengan 2 tersangka perempuan dan laki-laki,” kata Tony, Jumat (8/10/2021).

Tony menjelaskan, dari 18 tersangka ini, 17 diantaranya sebagai pengedar dan 1 tersangka lebihnya hanya sebagai pengguna.

“Dari 18 tersangka ini, 17 sebagai pengedar dan 1 tersangka sebagai pengguna,” jelasnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dengan denda Rp 1 Miliar hingga Rp 10 Miliar.

Penulis: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *