Nelayan Keluhkan PP 85 Tahun 2021, Ini Kata Gubernur Kepri

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menanggapi keluhan nelayan terkait PP Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tanggal 20 September 2021.

Gubernur Ansar menilai, nelayan kecil tidak layak dijadikan objek pajak karena akan menyulitkan nelayan kecil.

“Seharusnya tidak layak, itu kan termasuk nelayan-nelayan kecil. Kita nanti akan ajukan aja ke pusat,” sebut Ansar setelah Sidang Paripurna Pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2021 di Kantor DPRD Kepri, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Kota Tanjungpinang Hari Ini, 21 April: Hujan Ringan di Siang Hari

Ansar juga meyakini bahwa kebijakan tersebut juga imbas dari UU Cipta Kerja yang ruang lingkupnya begitu luas.

“Saya yakin UU Cipta Kerja itu kan ruang lingkupnya terlalu luas, kadang-kadang ketika mengeluarkan kebijakan-kebijakan teknisnya baru saat itu terbentur, sehingga banyak daerah-daerah menyampaikan ya tidak protes tapi masukanlah gitu,” ujarnya.

Ansar juga mengatakan bahwa sebelumnya daerah mendapatkan pendapatan retribusi dari reklamasi namun kewenangannya ditarik ke KKP.

“Bukan hanya itu, dulu kita dapat retribusi dari reklamasi hampir Rp 10 miliar, nah sekarang kan hilang karena kewenangannya ditarik ke KKP, Pemerintah Pusat,” kata Ansar

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2023

“Maka kemarin kita jumpa pak menteri, karena dalam klausul aturan itu ada menyatakan kita boleh mendapatkan kompensasi, mungkin program misalnya,” lanjutnya.

(Ravi)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *