Dua Pengedar Ganja Kering di Karimun Dibekuk Polisi

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satnarkoba Polres Karimun menangkap dua pelaku berinisial H dan MY pengedar narkotika jenis ganja kering seberat 86,97 gram dan batang ganja sebanyak 3500 gram.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto mengatakan, kedua pelaku beserta barang haram tersebut berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Meral pada 17 Juli 2021 lalu.

“Para pelaku ini kita amankan pada tanggal 17 Juli 2021 lalu di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun,” katanya saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Adenan menjelaskan, barang haram tersebut berasa dari Aceh yang diambil dari pelaku DE yang saat ini pasih (DPO) Daftar Pencarian Orang Polres Karimun.

“Ganja ini berasal dari Aceh lewat jalur pulau Sumatera yang rencananya akan diedarkan disini (Kabupaten Karimun),” jelasnya.

Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup batau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

Penulis : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *