Tim W1QR Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Baby Lobster

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Puji Basuki, S.E., M.Tr Hanla (Tengah) Mengangkat Benih Baby Lobster

KARIMUN, RADARSATU.COM – Tim W1QR Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan benih Baby Lobster jenis Benur Pasir dan jenis Benur Mutiara, Senin (28/6/2021).

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Puji Basuki, S.E., M.Tr Hanla menjelaskan, adapun penggagalan tersebut menindaklanjuti informasi intelijen terkait adanya rencana penyelundupan Baby Lobster yang akan melintas di Perairan Pulau Rukan Menuju Singapura pada 27 Juni 2021.

Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Puji Basuki, S.E., M.Tr Hanla Melakukan Pelepasan Ribuan Benih Baby Lobster di Laut

Kemudian, pada tanggal 28 Juni esoknya, sekitar pukul 02.00 WIB Tim W1QR Lanal TBK kembali menerima informasi dari Jargen (Jaringan Agen) bahwa akan ada giat ilegal dengan menggunakan kapal Speedboat bermesin besar yang membawa ribuan benih Baby Lobster.

“Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan baby lobster menggunakan kapa Speedboat berkecepatan tinggi tujuan Singapura. Selanjutnya, Tim W1QR Lanal TBK menuju Pulau Rukan dan mendeteksi adanya suara kapal Speedboat berkecepatan tinggi menuju Utara (Selat Durian) dan langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.

Danlanal Puji mengatakan, setelah itu, saat melakukan pengejaran, Tim W1QR melihat kotak Styrofoam yang diduga berisikan ribuan benih Baby Lobster. Selanjutnya Tim memutuskan menghentikan pengejaran karena kecepatan Speedboat tidak dapat diimbangi oleh Tim W1QR Lanal TBK.

“Setelah melakukan pengejaran, tim memutuskan menghentikannya karena melihat kecepatan Speedboat tersebut sangat tinggi. Hasil penyisiran yang dilakukan Tim W1QR Lanal TBK berhasil mengamankan 15 kotak Styrofoam di perairan Pulau Rukan yang sengaja dibuang pelaku sebagai upaya meloloskan diri dari kejaran petugas,” katanya.

Danlanal Puji mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 kotak Styrofoam berisi 479 kantong plastik benur jenis Pasir dan lima kantong plastik benur jenis Mutiara.

“Untuk total jumlah keseluruhan benih Baby Lobster yang berhasil kita amankan sebanyak 119.750 benih Baby Lobster jenis Benur Pasir dan 1.000 benih Baby Lobster jenis Mutiara,” ujarnya.

Diketahui, penyelundupan Baby Lobster tersebut telah melanggar unsur pidana pasal 92 Junto pasal 26 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan dan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bab III bagian ke empat paragraf 2 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar.

Penulis : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *