Daerah  

Kejari Kuansing Kembali Terbitkan Sprindik Baru Terkait Kasus SPPD Fiktif di BPKAD

KUANSING, RADARSATU.COM – Terkait hasil sidang kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengeluarkan Sprindik kasus SPPD di BPKAD Kabupaten Kuansing baru.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman kepada awak media, Selasa (6/4/2021).

Hadiman mengatakan, dengan dikeluarkannya Sprindik baru ini, ia memastikan semua perangkat di BPKAD Kuansing akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Kuansing. Sedangkan pemeriksaannya akan dimulai pada Kamis 8 April mendatang dengan sistem maraton.

Hal ini dilakukan untuk meluruskan isu yang sudah berkembang di publik, yang mana pihak Kejari sudah melakukan penzoliman, padahal saat penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya sudah mengakomodir permohonan pihak Pemkab Kuansing agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD untuk kepentingan keberlangsungan kegiatan pembangunan daerah.

”Untuk meluruskan isu yang mengatakan kita melakukan penzoliman. Padahal saat menangani kasus kemarin kita mengakomodir permohonan Pemda dalam hal ini Sekda agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD.

“Kenapa demikian, karena pertimbangan agar percepatan kegiatan tidak terhambat karena pemeriksaan itu. Tapi sekarang kita akan periksa semuanya agar benang merahnya dapat,” kata Hadiman.

Hadiman juga mengatakan, dalam penyelidikan kali ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) serta pihak lainnya yang dibutuhkan.

Sprindik baru kasus biaya Perjalanan Dinas BPKAD tahun 2019 ini sengaja diterbitkan karena dananya cukup besar kalau dibanding dengan ukuran Kabupaten Kuansing. Sebab, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,7 miliar, itu mengalahkan biaya perjalanan dinas bupati sama wakil bupati Kuansing untuk anggaran 2019 juga yang hanya sebesar Rp 2,4 miliar.

”Sedangkan dinas-dinas lain yang ada di Pemkab Kuansing hanya ratusan juta, bahkan ada lebih kurang Rp100 juta pertahun,” ujarnya.

Hadiman juga mengaku belum melihat data statistik perjalanan BPKAD di seluruh Indonesia, apakah perjalanan  BPKAD Kuansing tahun 2019 tertinggi di Indonesia atau tidak.

Karena kepala  BPKAD Kuansing telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2019 sebanyak 1.700 dengan pagu angaran sebesar Rp 3,7 miliar lebih.

”Saya melihat disitu ada kejanggalan. Masa BPKAD Kuansing bisa menerbitkan SPT 1.700 dengan pagu Rp 3,7 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, menyikapi terkait Sprindik baru yang dikeluarkan Kejari Kuansing, Pengacara Kepala BPKAD yang diwakili Rizki Poliang mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang telah memeriksa perkara ini secara seksama hingga diputuskan secara adil dan bijaksana.

“Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melalui putusannya membuktikan bahwa kesewenang-wenangan itu sangat mungkin terjadi pada institusi penegakan hukum itu sendiri. Hal itu terbukti dengan dinyatakannya penetapan tersangka terhadap Hendra AP cacat hukum atau tidak sah,” katanya.

Rizki menambahkan, terkait maraknya pemberitaan diberbagai media online, bahwa pihak Kejari Kuansing pasca kekalahannya dalam sidang praperadilan akan mengeluarkan Sprindik baru dan kembali menetapkan Kepala BPKAD sebagai tersangka adalah hal biasa dan sah-sah saja, sepanjang pihak Kejari kuansing melakukannya sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kalau boleh saya menyarankan, sebelum Kajari Kuansing mengeluarkan Sprindik baru ada baiknya Kajari Kuansing mematangkan pemahamannya terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi itu secara utuh. Jangan setengah-setengah dan ingat harus objektif bukan subjektif,” tambahnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *