Daerah  

Kasus SPPD Kembali Bergulir, Tiga orang di BPKAD Kuansing Dipanggil Ulang

KUANSING, RADARSATU.com – – Setelah kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Kuansing, Kejaksaan Negeri (Kejari Kuansing) tidak tinggal diam melihat dugaan kejanggalan yang terjadi di tubuh BPKAD Kuansing, Rabu (07/04/2021).

Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan, setelah mengeluarkan Sprindik baru, pihaknya memastikan seluruh perangkat di BPKAD akan diperiksa secara meraton.

Hal itu dikarenakan Jaksa ingin meluruskan isu yang berkembang di publik yang mana Kejari telah melalukan penzoliman terhadap kasus yang tengah bergulir sebelumnya.

“Pemeriksaannya akan dimulai pada Kamis mendatang dengan sistem maraton atau bergantian dihari yang lain,” kata Hadiman.

Padahal menurut Hadiman, pihaknya saat penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya sudah mengakomodir permohonan pihak Pemkab Kuansing agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD untuk kepentingan keberlangsungan kegiatan pembangunan daerah.

“Dengan dikeluarkannya Sprindik baru, kita dapat memastikan semua perangkat di BPKAD Kuansing akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari,” ujarnya.

Pemeriksaan akan diatur agar tidak menggangu aktivitas di dinas tersebut.

”Padahal saat menangani kasus kemarin kita mengakomodir permohonan Pemda dalam hal ini Sekda agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD, karena pertimbangan agar percepatan kegiatan tidak terhambat karena pemeriksaan itu. Tapi sekarang kita akan periksa semuanya agar benang merahnya dapat,” ujar Hadiman.

Pemeriksaan selanjutnya, pihak Kejari akan memanggil tiga orang di BPKAD Kuansing, yaitu Kepala BPKAD Kaunsing Hendra, Kabid Akuntansi BPKAD, Dwi Yanti Muharni dan Bendahara BPKAD Kuansing Yeni Maryati.

“Dan Hari ini kami layangkan lagi surat panggilan kepada staf BPKAD yg lain utk hari berikutnya,” ujar Hardiman.

Hadiman menjelaskan dalam penyelidikan kali ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) serta pihak lainnya yang dibutuhkan.

Hal itu dilakukan karena menurut Hadiman, ia sengaja mengeluarkan Sprindik baru kasus biaya Perjalanan Dinas BPKAD tahun 2019 ini, karena anggaran SPPD yang cukup besar itu dibanding dengan ukuran Kabupaten Kuansing.

Pasalnya, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar, itu mengalahkan biaya perjalanan dinas bupati sama wakil bupati Kuansing untuk anggaran 2019 yang hanya sebesar Rp.2,4 miliar.

”Sedangkan dinas-dinas lain yang ada di Pemkab Kuansing hanya ratusan juta, bahkan ada lebih kurang Rp100 juta pertahun,” beber Hadiman.

Hadiman juga mengaku belum melihat data statistik perjalanan BPKAD di seluruh Indonesia apakah perjalanan  BPKAD Kuansing tahun 2019 tertinggi di Indonesia atau tidak.

Karena Kepala BPKAD Kuansing, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2019 sebanyak 1.700 dengan pagu Anggaran sebesar Rp.3,7 miliar lebih.

“BPKAD Kuansing bisa menerbitkan SPT 1.700 dengan pagu Rp 3,7 miliar. Saya melihat disitu ada kejanggalannya,” tutup Hadiman.

Penulis: Sartika
Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *