Daerah  

Wakajati Riau Menjadi Saksi Penandatanganan Kerjasama Kejari Dengan Pemkab Kuansing

KUANSING, RADARSATU.COM – Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Riau, Daru Tri Sadono menyaksikan pemandangan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dalam rangka rapat koordinasi percepatan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, Senin (05/04/2021).

Selain dihadiri Wakajati Provinsi Riau, Daru Tri Sadono, kegiatan tersebut juga tampak dihadiri Bupati Kuansing Mursini, Ketua DPRD Kuansing, Adam, Sekdakab Kuansing Dianto Mampanini, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Kajari Kuansing,Hadiman Gusti Beruh dan Kepala Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Wijawiyata.

Bupati Kuansing, Mursini menyambut baik atas kehadiran Wakajati Riau di Kabupaten Kuansing dalam rapat koordinasi percepatan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2021 dengan penandatanganan perjanjian kerjasama itu.

“Kami selaku pemerintah Kabupaten Kuansing menyambut baik dengan kehadiran pak Wakajati. Semoga dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan kejari kuansing ini, kinerja ASN semakin meningkat,” ujarnya.

Dikesempatan tersebut, dengan terjalinnya kerjasama ini, Mursini sangat berharap terhadap ASN di lingkungan Pemkab Kuansing agar kedepan dapan menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat lebih teliti.

Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi beberapa perubahan sistem yang ada. Maka kegiatan yang seharusnya sudah dapat terlaksana menjadi sedikit dan agak terlambat.

“Maka dari itu, dalam acara ini kita akan menggesa kegiatan tersebut apa lagi setelah kita buatnya hubungan kerjasama antara pemerintah dengan pihak hukum disini Kejaksaan Negeri untuk pendamping kegiatan,” katanya.

Sementara itu, Wakajati Riau, DaruTri Sadono menjelaskan, kehadirannya dirinya di Kabupaten Kuansing ini bertujuan ingin memberikan pendampingan atau pandangan secara umum serta pengawalan setiap kegiatan agar PPK dan KPA tidak merasa takut dan kwatir dalam menjalankan suatu kegiatan.

“Hal ini tentu kami dari Kejaksaan Provinsi Riau memberikan pendampingan dan pandangan secara umum agar setiap PPK dan KPA  tidak merasa takut ataupun kwatir dalam menjalankan kegiatan, asalkan tidak menyimpang dari regulasi yang ada,” jelasnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *