Daerah  

Pembentukan Pengurus Unit Umum KUD Langgeng Cacat Hukum

KUANSING, RADARSATU.COM – Pembentukan pengurus Unit Umum Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah periode 2021-2024 diduga melanggar cacat hukum.

Hal tersebut dikatakan Perwakilan anggota KKPA Unit Umum Jake KUD Langgeng Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah Alfikra kepada awak media, Senin (05/04/2021).

Menurutnya, Pembentukan pengurus Unit Umum Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah periode 2021-2024 tidak sesuai AD/ART yang ada.

“Pmbentukan dan pemilihan pengurus KKPA unit jake umum itu tidak sesuai dengan AD/ART KUD Langgeng atau cacat hukum,” ujar Alfikra.

Alfikra menjelaskan, scara keseluruhan  jumlah anggota unit jake umum sebanyak 819 orang yang terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa. Dari jumlah tersebut hanya 121 anggota biasa dan sisanya anggota luar biasa. Oleh karena itu, dari 121 anggota biasa itulah yang mempunyai hak memilih dan dipilih melalui rapat anggota secara sah.

Namun, kenyataannya hanya 4 orang anggota biasa saja yang hadir, itupun tidak melalui rapat anggota. Ini sudah jelas melanggar aturan AD/ART KUD Langgeng dan Undang undang perkoperasian.

“Kan sudah diatur, diperaturan khusus KUD Langgeng unit jake untuk menjadi untuk syarat menjadi pengurus unit telah tertuang di dalam Pasal 5 yang berbunyi, anggota aktif minimal 2 tahun. Kemudian memiliki lahan KKPA dan harus berdomisili di wilayah kerja unit bersangkutan,” jelasnya.

Alfikra menambahkan, selanjutnya, dalam BAB VII tentang anggota luar biasa pasal 12 (4) dijelaskan bahwa anggota luar biasa tidak berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus dan Badan Pengawas KUD Langgeng.

“Saya berharap agar pihak-pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini, dengan adil dan bijaksana, agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan. Apalagi menimbulkan korban seperti yang telah sudah,” tambahnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *