Oknum Napi di Lapas Tanjungpinang Diduga Kendalikan Narkoba di Inhil

INHIL, RADARSATU.com – Tim gabungan Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perempuan diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Kamis 01 April 2021 pagi.

Adapun dua perempuan yang berhasil ditangkap pihak kepolisian berinisial T (37) dan E (26) yang merupakan keponakan dari T, warga Desa Simpang Gaung.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung yang dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membentuk Tim gabungan diantaranya Sat Res Narkoba, Sat Pol Air dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.

Masyarakat sekitar sangat sulit memantau informasi karena pelaku mengarah kepada kelompok keluarga sehingga tim melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari.

Setelah melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan pengeledahan yang disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan dari hasil pengeledahan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya. Setelah dilakukan interograsi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan.

“Ketika dilakukan pengeledahan rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan 1(satu) buah sendok plastik pipet,” ujarnya.

Ketika diinterogasi, E mengaku memperoleh sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S (napi narkoba di Tanjungpinang) dan T untuk diserahkan kepada T.

Kemudian tim melakukan pengeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak ada di rumah sejak beberapa hari yang lalu.

“Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D dibeberapa tempat yang sering ditempatinya, namun hasilnya masih nihil. Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini,” terang Ipda Esra.

Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil interograsi pelaku T ini berperan sebagai penyimpan shabu dan shabu ini akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima shabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas,” jelasnya.

Hasil penjualan sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang).

“Pengendali sabu diduga berasal dari S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang) dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E. Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual,” kata Ipda Esra.

Selain para pelaku tersebut, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S (napi narkoba).

“Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktifitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah,” tukasnya.

(Juki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *