Daerah  

Penasehat Hukum Tersangka Kasus SPPD fiktif Kuansing Terkait Surat Permohonan Hukum ke Presiden

KUANSING, RADARSATU.COM – Tim penasehat hukum tersangka kasus dugaan SPPD fiktif, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) H alias K menggelar konferensi pers di Cafe Aren Taluk Kuantan, Jumat (26/3/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar, penasehat hukum Riski Junianda menyampaikan beberapa surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Adapun surat permohonan yang diajukan diantaranya, pertama terkait dengan kasus dugaan perjalanan dinas BPKAD Kabupaten Kuansing TA 2019 yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Kuansing yang dilihat ada beberapa kejanggalan mulai dari proses awal hingga saat ini.

Kedua, bahwa surat pemanggilan yang selalu berubah-ubah, surat yang pertama berbunyi dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif. Panggilan berikutnya berbunyi dugaan penyimpangan perjalanan dinas BPKAD TA 2019.

Ketiga, bahwa hal yang dipermasalahkan sangatlah subjektif, karena apa yang disangkakan kepadanya juga dilakukan oleh seluruh dinas/badan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai pada tingkat kecamatan di Kabupaten Kuansing, bahkan di Provinsi Riau dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ke empat, bahwa adanya dugaan konspirasi dari beberapa oknum pejabat daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing terhadap kasus itu. Dalam kesempatan tersebut, tersangka H Alias K juga membuka segala informasi dari awal kejadian dimana ada pembicaraan yang disampaikan oleh Bupati mengintruksikan kepada Sekda, Asisten 1, Kabag Hukum dan Muradi untuk menyelesaikan persoalan tersebut ke kejaksaan Negeri Kuansing dan mendapatkan kesepakatan yaitu.

Tidak ada lagi pemanggilan terhadap staf dan yang dipanggil berikutnya adalah pejabat struktural. Kemudian
BPKAD diminta membuatkan Rekapitulasi uang transportasi yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing menyampaikan bahwa rekapitulasi dan pengembalian nantinya sebagai dasar untuk menghentikan masalah tersebut bahkan Sekretaris daerah berkata

“Jika perlu di depan saya bapak Kejari menandatangani SP3, ketika uang sudah terkumpul ternyata dijadikan barang bukti dan dinyatakan penyitaan dan anehnya, permintaan pengumpulan uang tersebut dilakukan pada saat tersangka masih berstatus penyelidikan dan dalam waktu yang singkat dinaikan menjadi penyidikan saat uang diserahkan,” jelasnya.

Selanjutnya, dari rekapitulasi yang transportasi senilai Rp 493 Juta yang diperoleh dari 94 orang sudah termasuk tersangka kemudian uang tersebut diserahkan kepada kejaksaan negeri sesuai dengan arahan Sekda Dianto Mampanini pasca pertemuan dengan Kejari Kuansing.

Namun sangat disayangkan, yang tersebut kini justru dijadikan barang bukti untuk menetapkan menjadi tersangka hal ini tersangka merasa terzolimi dan penjebakan. Terakhir bahwa tindakan para penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kuansing saat ini benar-benar menjadi salah satu penghambat program pembangunan yang sedang berjalan di Kabupaten Kuansing.

Karena apa yang disangkakan terhadap tersangka membuat tersangka dan anggota di Dinas BPKAD mengalami penurunan drastis, baik semangat bekerja bahkan apa yang disangkakan tidak ada temuan dari BPK RI. Namun dalam audit kejaksaan Negeri Kuansing menyatakan adanya kerugian sebesar Rp 600 Juta.

Sehingga ada dugaan kriminalisasi terhadap tersangka dan para oknum penegak hukum kejaksaan negeri Kuansing dan telah mengabaikan Instruksi Presiden dan MOU kerjasama antara Mendagri, Jaksa Agung dan kepolisian RI. Bahwa berdasarkan 5 intruksi Presiden RI terkait dengan
larangan kriminalisasi pejabat.

“Sebelumnya pada hari itu juga pihak penasehat hukum juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan pada pukul 16.30 WIB dan sudah diterima oleh pihak kejaksaan melalui PTSP. Dan yang menjamin dalam surat tersebut yang pertama keluarganya yaitu istri H.

“Tim penasehat hukum juga sudah meminta pertolongan jaminan kepada pak bupati Mursini namun beliau masih belum menyatakan kesediaannya untuk menjamin saudara H,” tambahnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *