Daerah  

Kepala BPKAD Kuansing resmi ditahan Kejari Kuansing

KUANSING, RADARSATU.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi resmi menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing H AP alias K, Kamis (25/3/2021).

Diketahui, Kepala BPKAD Kuansing, H AP alias K ditahan terkait Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang berdampak besar bagi kegiatan operasional Pemkab Kuansing.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman melalui Kasi Pidsus, Roni Saputra menegaskan bahwa tim penyidik telah resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengunaan anggaran belanja Dinas BPKAD Kabupaten Kuantan Kuansing.

Penahanan H AP alias K berdasarkan perbuatan dan hasil penghitungan kerugian negara. Untuk penghitungan sementara tim penyidik berdasarkan dari bukti-bukti yang ada, negara dirugikan sebesar Rp. 548.283.819.

“Penahanan tersangka ini selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 25 Maret 2021. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001.

“Tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi dengan ancaman pasal 2 maksimal penjara seumur hidup dan pidana paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak 1 milyar, ancaman pada pasal 3 paling singkat 1 tahun paling lama 29 tahun dan denda Rp50 juta,” kata Roni.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Bangun Sinaga menyebutkan, bahwa banyak dugaan-dugaan dan sangkaan yang dialami oleh kliennya. Oleh karena itu, nantinya akan ditindak lanjuti yang mana langkah-langkah sudah dilakukan antara lain yaitu sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

“Sebelum kita berangkat tadi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, kami sudah memberikan atau mengirimkan surat perihal perlindungan hukum kepada kejaksaan agung dan jajarannya untuk kita kirimkan kepada Presiden Joko Widodo dalam perihal tersebut,” ujarnya.

Bangun Sinaga menambahkan, pihaknya juga menerima surat terbuka untuk media dan disampaikan besok dengan cara mengundang media oleh tim penasehat hukum terkait menyampaikan perasaan klien dan proses apa saja yang berjalan selama ini dan masyarakat yang akan menilai dan mengetahui prosesnya.

Kemudian pada 16 Maret 2021 yang lalu, kliennya telah mengajukan praperadilan. Rencana sidang praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 30 akhir Maret 2021. Ia berharap, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing hadir pada sidang perdana praperadilan di PN Taluk Kuantan.

“Terakhir perlu juga kita sampaikan disini di dalam hasil pemeriksaan BPK tidak adanya terdapat temuan terkait dengan anggaran 2019 dan disini juga ada beberapa Instansi tapi semuanya itu kemana,” tambahnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *