Daerah  

Polsek Kuantan Tengah Bekuk Pelaku Judi Togel

KUANSING, RADARSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah menangkap pelaku judi togel di Dusun Batang Barigi, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (18/03/2021) malam.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Susiyanto Basuki menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktifitas judi togel di sebuah warung milik AH.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Tengah perintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap di Wilkum Polsek Kuantan Tengah.

Selanjutnya personil yang pimpin Kanit Reskrim Ipda I.R. Firnando Siagian melakukan penyelidikan. Kemudian perugas memperoleh informasi bahwa pria sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan oleh masyarakat sedang berada di dalam warung miliknya sambil merekap nomor togel hasil penjualan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian jenis togel, kami langsung bergerak dan mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Kompol Susiyanto mengatakan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan pelaku yaitu, uang tunai sebesar Rp.441.000 dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, Rp. 50.000 1 lembar, Rp. 20.000 2 lembar, Rp. 10.000 5 lembar, uang Rp 5.000 sebanyak 12 lembar.

Rp. 2.000 sebanyak 20 lembar dan Rp. 1.000 sebanyak 1 lembar. Slanjutnya 1 unit handphone merek Samsung warna hitam beserta sim card 0852 7198 1065, 1 buah buku tulis warna kuning, 1 lembar kertas yang berisikan data SGP, 2 lembar baleho yang berisikan data Hongkong serta HK.

Berdasarkan hasil interogasi penyidik terhadap tersangka AH mengakui telah menjual nomor Toto Gelap (Togel) atas perintah R (DPO) Dan tersangka AH menjelaskan menyetor uang dan nomor hasil penjualan kepada seorang bandar yang bernama AS (DPO) yang berdomisili didaerah pulau Komang sentajo.

“Sementara itu, dalam perkara ini penyidik Polsek Kuantan Tengah telah menetapkan dua orang DPO yang berinisial R dan AS,” ujarnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *