Daerah  

Kuasa Hukum Terdakwa FH, Lakukan Pendampingan Tahap II

KUANSING, RADARSATU.COM – Kantor Hukum ADR & Partners, dalam hal ini Advokat Aniel Najam Putra bersama Ronal Regen dan Nasrizal melakukan pendampingan Tahap 2.

Aniel Najam Putra mengatakan, terkait penyerahan tersangka penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (PJU) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing anggaran tahun 2015.

Ia bersama rekannya selaku Kuasa Hukum terdakwa FH melakukan pendampingan penyerahan berkas tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan pada Rabu Rabu (17/3/2021) lalu.

“Saya dan rekan selaku kuasa hukum terdakwah pada Rabu 17 Maret 2021 lalu mendatangi Kejari Kuansing dalam hal penyerahan berkas-berkas tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum yang nantinya akan diajukan dalam persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” katanya, Sabtu (20/3/2021).

Aniel juga menjelaskan, dalam agendanya tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terkait berkas Barang Bukti (BB) apakah ada kesesuaian atau tidaknya dalam BAP.

“Saya dan rekan, memeriksa terkait berkas-berkas barang bukti apakah ada kesesuaian atau tidak di dalam Berita Acara Perkara (BAP),” jelasnya.

Aniel menambahkan, terkait masalah perpanjangan masa penahanan, pihaknya telah melihat dokumen yang nantinya akan menjadi dasar legal reasoning dalam persidangan nanti.

“Saya juga melihat dokumen yang nanti akan menjadi dasar legal reasoning saya dalam persidangan agar dapat memperjuangkan pro justitia dari pada klien saya. Bahwa berkas P21 sudah lengkap,” tambahnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *