Daerah  

Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Kepala BPKAD Kuansing Sudah Sesuai KUHAP

KUANSING, RADARSATU.com – – Kepala Kejari Kuansing, Hadiman mengaku tidak ada intervensi dan dizolimi maupun mendiskriminasikan seseorang dalam kasus yang menjerat Kepala BPKAD Kuansing.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri kegiatan dalam rangka memperingati Milad IMM Ke 57 di Zona Coffee Teluk Kuantan, Selasa (16/03/2021).

Hadiman mengatakan, berdasarkan barang bukti yang diserahkan dan keterangan saksi pihak ketiga, seperti pihak hotel tempat menginap. Maka, Hendra selaku Kepala BPKAD Kaunsing ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pendalaman lagi, jika dihitung ada 4 Miliar kerugian negara,” ujar Hadiman.

Sedangkan yang baru di kembalikan, kata Hadiman, masih 493 juta.

“Kasus yang kita selidiki ini berdasarkan laporan masyarakat Anti korupsi.
Untuk panggilan ini, seharusnya Selasa ( 16/3/2021) adalah pemanggilan pertama sebagai tersangka, karena hari ini tidak datang seperti disampaikan pengacara tersangka hari ini tidak hadir di karenakan urusan keluarga,” terangnya.

Penyidik, lanjut Hadiman, akan melakukan pemanggilan kedua pada Jumat (19/3/2021) mendatang.

“Dan bila masih tidak juga hadir maka kita akan melakukan pemanggilan ketiga Senin depan (22/3/2021),” kata dia.

Namun, apabila tidak ada kerjasama atau itikad baik dari tersangka, penyidik akan melakukan penjemputan penahanan.

“Sesuai kewenangan dan aturan akan di cari secara paksa. Tersangka akan di jadikan sebagai DPO. Sesuai KUHAP dan Undang – undang Tipikor 3x dipanggil tidak datang atau hadir tersangka akan di jemput secara paksa,” imbuhnya.

Diketahui, penyidik Kejari Kuansing menemukan indikasi penyimpangan pertama yang berwenang mengeluarkan SPPD. Yang berwenang dimaksud adalah Kepala BPKAD yang juga sebagai pengguna Anggaran.

Menerbitkan SPPD sesuai ketentuan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113 tahun 2012 disebutkan hanya 2 hari, contohnya kalau ke provinsi/ Pekanbaru. Begitu juga dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.

Hanya saja dalam SPPD yang di buat , ditandatangani ada 17 hari ada juga 5 hari juga ada sampai dengan selesai.

“Pertanyaannya selesai nya kapan? Tidak di jelaskan. Di sini ditemukan ada indikasi penyimpangan,” ujar Hadiman.

“Dengan adanya SPT/ SPPD kita menelusuri, adakah perjalanan dinas ini dilakukan, dan dimana menginap. Karena dalam SPT ini terkadang ada 27 orang, perhari ada 25 orang bahkan ada 40 orang perhari yang melakukan perjalanan dinas,” tambahnya.

Ditegaskannya, penetapan status tersangka terhadap Hendra sudah sesuai KUHAP.

Penulis: Sartika
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *