Daerah  

Edo Cipta!! Tolong Segera Dituntaskan Kasus Korupsi PemKab Kuansing

KUANSING, RADARSATU.COM – Nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini tengah melambung tinggi dalam kasus pemberantas korupsi.

Dimana, Kejari Kuansing termasuk dalam tiga besar terbaik di seluruh Indonesia dalam penuntasan kasus korupsi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing, H alias K baru-baru ini ditetapkan Kajari sebagai tersangka pada Rabu, (10/3/2021).

H alias K ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan SPPD fiktif. Hal ini dikatakan Kajari Kuansing, Hadiman, Senin ( 15/3/2021) kemarin.

Oleh karena itu, Kejari Kuansing yang di pimpin oleh Hadiman terus berjibaku melawan korupsi di negeri jalur ini, salah satunya dalam mengusut dugaan dana SPPD fiktif yang ada di Pemkab Kuansing.

Hal tersebut membuat Edo Cipta Wiganda, salah seorang mahasiswa Kuansing angkat bicara mengenai kinerja Kejari Kuansing dalam memberantas korupsi.

“Kurang lebih ada 26 orang pejabat Pemkab Kuansing yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini, termasuk kepala BPKAD. Kejari juga sudah menerima pengembalian dana SPPD yang diduga fiktif sebanyak Rp. 493 juta,” katanya.

Edo mengatakan, baru-baru ini, Kejari Kuansing telah menetapkan satu tersangka yang merupakan kepala Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) pada Rabu 10 Maret 2021 lalu. Saat ini Kejari Kuansing sudah di jalan yang benar dan persoalan ini harus segera dituntaskan

“Kejari sudah benar, harus segera di tuntaskan” ujar Edo yang merupakan Mensospol BEM-KM UMRI itu.

Menurut Edo, dirinya sebagai mahasiswa akan terus aktif mengawal kasus korupsi ini dan mengapresiasi kinerja Kejari. Dirinya meminta agar Kejari segera menahan tersangka yang telah ditetapkan.

Hal itu berdasarkan jika tersangka masih berkeliaran bebas tentu diduga dapat menambah atau mengganggu proses hukum. Seperti menghilangkan alat bukti dan sebagainya

“Apresiasi untuk Kejari, tersangka harus segera ditahan. Kalau masih berkeliaran, diduga dapat menghilangkan alat bukti dan sebagainya,” ujarnya.

Edo juga menyampaikan, agar Kejari untuk tidak takut dan segan dalam memproses hukum para oknum yang bermain. Walaupun sebesar pagu anggaran dikembalikan yang namanya pelanggaran adalah pelanggaran.

“Itu pelanggaran, harus diproses Sesuai hukum yang berlaku. Walaupun sebesar pagu anggaran yang mereka kembalikan,” ujarnya.

Ke depan, Edo juga berjanji akan datang dan desak Kejari Kuansing untuk tuntaskan persoalan ini. Ia beranggapan kalau dianggap perlu nantinya biar KPK RI diminta untuk menuntaskan persoalan ini.

“Saya akan datang dan desak Kejari agar segera menuntaskan. Kalau perlu minta KPK RI untuk ambil alih persoalan ini,” tambahnya.

Sementara itu, H alias K Kepala BPKAD Kuansing mengatakan, ia telah menerima surat penetapan tersangka terhadap dirinya dari Kejari Kuansing.

Namun menurutnya, hal tersebut perlu adanya klarifikasi karena diduga adanya upaya kriminalisasi dan penzoliman kepadanya.

“Saya bingung, yang menyebabkan saya jadi tersangka apa dan kuat dugaan ada semacam konspirasi oknum kejaksaan dan oknum pejabat pemda terhadap kasus ini.

“Ketika staf saya mengeluhkan kasus ini kepada bupati selanjutnya bupati mengintruksikan kepada sekda , asisten 1, kabag hukum dan muradi untuk menyelesaikan ke kajari, setelah pertemuan itu ada beberapa kesepakatan yang muncul yang di sampaikan pejabat pemda kepada staf saya pertama staf tidak akan ada pemanggilan lagi untuk staf.

“Diminta kepada kami membuat rekapitulasi apa-apa yang dianggap keliru terutama uang transportasi yg dibayarkan sebesar 75 persen dan diminta itu dikembalikan, ternyata di jadikan barang bukti dan terkesan penyitaan.

“Padahal kami mengumpulkan uang tersebut dari pinjam meminjam ke keluarga. Ternyata ada upaya-upaya penjebakan disini,” ujarnya.

Penulis : Sartika Isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *