Rokok Non Cukai REXO Bold dan H Mind Marak Beredar di Tanjungpinang

Dua rokok yang menonjol beredar luas di luar kawasan FTZ Kota Tanjungpinang. (Foto: Suarakarya.id)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – – Rokok non cukai masih tetap beredar di luar kawasan Frade Trade Zone (FTZ) di sebagian wilayah Kota Tanjungpinang. Diduga rokok non cukai ini terus dimanfaatkan oleh sejumlah orang demi meraup keuntungan.

Lantas tanggungjawab siapa jika rokok non cukai ini terus beredar yang memang bukan di kawasannya.

Surya Admaja, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja menanggapi rokok non cukai yang terus beredar diluar kawasan FTZ yang justru dapat merugikan pendapatan pemerintah dari sektor ke pabeanan. Ia menyayangkan petugas terkait atas kecolongan masuknya rokok non cukai.

Politisi partai Gerindra itu mengatakan, sudah seharusnya petugas Bea Cukai turun ke lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan rokok ilegal tersebut.

“Sudah seharusnya petugas Bea dan Cukai turun ke lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan rokok ilegal yang harusnya ada di kawasan FTZ ini. Tapi malah diperjualbelikan di sebagian kawasan Tanjungpinang yang tidak termasuk kawasan FTZ,” kata Surya, Senin (08/03/2021).

Penelusuran Radarsatu.com dilapangan, di warung-warung kecil di 4 kecamatan Kota Tanjungpinang dengan vulgar menjual rokok non cukai seperti H Mind, REXO Bold, Luffman, Rave dan masih banyak jenis rokok tanpa cukai lainnya.

Diakui Surya, tidak susah mencari penjual rokok ilegal itu di Tanjungpinang.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran dari pejabat berwenang,” tegasnya.

Surya meminta agar tidak memberi ruang untuk mereka para oknum-oknum yang selalu merugikan negara dalam pakaian dinasnya. Ia meminta agar aparat harus bertindak tegas dalam hal ini.

“Di sini peran Bea dan Cukai sangat terdepan dalam mengatasi permasalahan beredarnya rokok bebas cukai yang masuk di Kota Tanjungpinang, kita mendukung penuh Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk bertindak tegas,” imbuhnya.

Surya merasa heran, karena sesuai aturan pendistribusian rokok non cukai diluar kawasan FTZ itu tetap tidak diperbolehkan. Bahkan jika terdapat peredaran diluar kawasan FTZ itu merupakan pelanggaran.

Pada tahun 2018 silam, grub radarsatu.com juga pernah memberitakan soal rokok non cukai masih marak beredar di Kota Tanjungpinang. Waktu itu, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, H. Syaiful Bahri merasa heran maraknya peredaran rokok non cukai di Tanjungpinang diluar kawasan FTZ.

“Dengan maraknya rokok non cukai saya curiga penjual ada “main mata” dengan oknum. Sebenarnya FTZ itu yang lebih baik diberlakukan se Kota Tanjungpinang sama seperti Batam,” sebut Syaiful.

Syaiful menegaskan, diluar kawasan FTZ khusus Kota Tanjungpinang tetap menjadi tugasnya Badan Pengusahaan (BP) dan aparat. Bahkan, daerah Dompak dan Senggarang yang masuk dalam kawasan FTZ, Syaiful menyebut itu hanya modus.

“Semua itu cuma modus, Dompak dan Senggarang itu masyarakatnya sedikit , makanya saya usul kawasan FTZ itu diperluas kalau perlu se Kota Tanjungpinang, biar ekonomi di Tanjungpinang itu tambah sejahtera dan maju,” ujarnya.

Apakah penyebaran rokok non cukai di luar kawasan FTZ di Tanjungpinang tidak bisa dihentikan ?

Humas Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengaku Bea Cukai tidak pernah bosan melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan yang menjual rokok non cukai atau ilegal itu.

Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan upaya preventif dan telah melakukan sosialisasi di radio, banner, sticker dan sosialisasi di kampus serta sekolah-sekolah. Namun, jika masih ditemukan rokok non cukai diluar kawasan FTZ di Tanjungpinang pihaknya akan melakukan penindakan.

“Alasan mereka biasanya untuk menyambung hidup/mata pencarian, biasanya terhadap mereka kami lakukan dulu himbauan kalau tetap tidak mau ikut aturan ya kami lakukan penindakan,” ujarnya.

Menurut Oka, penjual rokok ilegal di sebagian wilayah Kota Tanjungpinang biasanya ada permintaan dari para perokok. Ia berani menjual karena ada permintaan. Ia pun menghimbau masyarakat untuk stop mengkonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan keuangan negara.

“Sebagaimana hukum ekonomi, di mana ada permintaan di situ ada penawaran,” ujarnya.

Oka menduga ada distributor bermain rokok ilegal hingga dapat beredar di warung-warung kecil diluar kawasan FTZ Kota Tanjungpinang.

“Kami pernah merekomendasikan pemblokiran terhadap distributor dimaksud dan sudah diblokir segala bentuk pelayanan cukainya,” ungkapnya.

Diketahui, beberapa hari yang lalu, Bea Cukai Tanjungpinang telah memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada tahun 2020. Jika dihitung dari pemusnahan tersebut, negara berpotensi merugi 2,1 Miliar Rupiah.

Sedangkan sejak Januari 2021 hingga sekarang, Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan lebih dari 10 kali penindakan terhadap rokok non cukai di Tanjungpinang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *