Sabu-sabu 4 kg Jaringan Internasional Dimusnahkan Polres Karimun

KARIMUN, RADARSATU.COM – Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,242 kg dengan cara direndam dalam air panas dan kemudian dibuang ke dalam septic tank, Jumat (4/12/2020).

Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua DPRD Karimun, M. Yusuf Sirat, Asisten III Fajar Edison, Kepala Rutan Karimun, Doddy Sabani, Bea Cukai, TNI, BNN dan Pengadilan Negeri Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, 4 kg narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil tegahan gabungan yang dilakukan KPPBC Karimun bersama Satnarkoba Polres Karimun September 2020 lalu.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 4,242 kg ini berhasil digagalkan merupakan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi pihak Polres Karimun dengan BC dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri,” jelasnya.

Adenan mengatakan, sabu-sabu seberat 4, 242 kg dibungkus dengan kemasan Teh China senilai Rp 10 miliar berhasil digagalkan itu berasal dari Malaysia yang di bawa oleh MK dan AH ke Karimun.

“Melalui rekontruksi dibeberapa titik, petugas mensinkronkan alat komunikasi dari pihak pelaku bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia. Sebelumnya Polres Karimun berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 2 kg dengan nilai Rp 4 milyar,” ujarnya.

Adenan menambahkan, modus para pelaku ini dengan cara telekomunikasi anatara tersangka dan tidak bertemu langsung. Barang ditinggal di suatu tempat yang telah ditentukan dan kemudian diambil agar bisa melabuhi petugas.

“Modus para pelaku sama seperti pengungkapan yang sebelumnya, modus yang digunakan dengan cara melalui alat komunikasi, barang diletakkan disalah satu tempat yang sudah ditentukan dan nantinya ada pelaku yang mengambil barang tersebut, jadi pelaku tidak bertemu secara langsung,” tambahnya.

Dalam hal ini pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *