Indeks

Batas Waktu Habis, Polisi Bubarkan Pendemo di Depan Kantor Gubernur Kepri

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – – Polres Tanjungpinang membubarkan massa demonstrasi yang menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kepri.

Massa yang merupakan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Tanjungpinang itu dibubarkan karena telah melewati batas waktu diperbolehkannya demonstrasi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menuturkan pembubaran massa demonstrasi sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 yang membatasi pelaksanaan aksi hingga pukul 18.00.

“Sesuai ketentuan peraturan Kapolri kan harus dibubarkan, kalau di tempat terbuka ketentuannya dari jam 6 sampai 18.00,” katanya, Rabu (21/10).

Untuk mengamankan jalannya demonstrasi, Polres Tanjungpinang menurunkan 500 personil dan 2 unit mobil water cannon.

Sementara itu, Annas Jenlap aksi mengaku kecewa dengan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharudin yang tidak menemui massa mahasiswa.

Annas juga menuturkan, massa aksi hanya ingin mengajak Bahtiar untuk mendeklarasikan penolakan mahasiswa atas UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dari tadi Pjs tidak mau menemui kami. Kami hanya mengajak Pjs deklarasi bersama menolak disahkannya UU Omnibus Law,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPRD Kepri dan DPR RI atas disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPRD Provinsi Kepri dan DPR RI,” tegasnya.

Penulis: Nuel

Exit mobile version