TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Pemko Tanjungpinang akhirnya telah menyurati Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang, ditembuskan ke Menteri ATR, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur Kepri serta Instansi terkait lainnya terkait pengusulan penolakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Permohonan Hak Pengelolaan.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Lis Darmansyah selaku Walikota Tanjungpinang tersebut, terungkap seluas 1.637 Ha atau 11 persen dari total luas lahan di Kota Tanjungpinang, yang dikuasi hanya 4 Perusahaan saja, dengan 7 lokasi berbeda-beda.
Ke empat Perusahaan tersebut diantaranya, PT Kemayan Bintan luas lahan 828 Ha dengan 3 HGB berlokasi di Kelurahan Dompak.
PT Terira Pratiwi Development dengan 2 HGB total luas lahan 397 Ha yang berlokasi di Kelurahan Dompak.
PT Citra Data Aditya 2 HGB total lahan 328 Ha berlokasi di Kelurahan Air Raja.
PT Pembangunan Nusa Indah 1 HGB seluas 20 Ha yang berlokasi di Kampung Bugis.
Permohonan perpanjangan yang diajukan pemegang hak sebelumnya yang mengacu pasal 40 ayat 1 PP nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.
Pemko Tanjungpinang berharap permohonan tersebut ditolak karena sejak diberikan sampai berakhirnya hak, lokasi dimaksud tidak pernah dimanfaatkan dan diusakan dengan baik sesuai dengan keadaan sifat dan tujuan pemberian hak sehingga mengakibatkan terhambatnya perkembangan perekonomian Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan lahan yang tidak dimanfaatkan harus segera di selesaikan agar dapat menjadi aset strategis daerah.
“Sebagai langkah hukum, kami bersama BPN telah menyusun regulasi agar lahan terlantar itu bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk investasi dan pembangunan,” kata Lis Darmansyah saat Rakor Forkopimda beberapa waktu lalu.
Lis mengungkapkan bahwa masa berlaku HGB akan berakhir Oktober 2025 mendatang, namun lahan yang dimiliki terbatas oleh perusahaan- perusahaan tertentu itu telah tumpang tindih dan dikuasai pihak ketiga secara tidak sah.
“Ini harus diselesaikan agar lahan tersebut bisa mendukung investasi di Tanjungpinang,” tandas Lis.
Salah satu contoh perusahaan yang lalai atas kewajibannya yakni, PT CDA yang menguasai 2 SHGB di Kelurahan Air Raja. Akibatnya, warga Tanjungpinang pun memanfaatkannya dengan berkebun dan membangun rumah.
Sedikitnya 200 Kartu Keluarga di atas lahan PT CDA itu pun menolak perpanjangan 2 HGB CDA. Mereka telah menyurati Kementerian ATR/BPN bahkan Presiden Prabowo agar tidak memperpanjang HGB CDA yang sudah diajukan melalui Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.
Sebelumnya, Radarsatu.com memberitakan pernyataan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, Selasa (18/9/2024) lalu.
Menurutnya, PP Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah Pasal 46 dan 47, bahwa hak atas tanah yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, serta tidak diusahakan lagi akan kembali menjadi tanah negara.
Andi mengatakan Pemerintah Kota Tanjungpinang merupakan instansi yang dapat diberikan hak pakai selama jangka waktu dipergunakan.
“Berdasarkan PP Nomor : 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah Pasal 7 huruf a, bahwa perolehan tanah oleh Bank Tanah dapat berasal dari tanah bekas hak. Untuk subjek Pemerintah Kota dalam hal ini intansi dapat diberikan hak pakai selama jangka waktu dipergunakan,” jelas mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara itu.
Andi menambahkan, pemberian hak pakai ini sudah diatur dalam PP Nomor : 18 tahun 2021 Pasal 51 huruf a bahwa objek hak pakai meliputi tanah negara. Sedangkan pada Pasal 52 ayat (2) dijelaskan, hak pakai selama jangka waktu dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.
Seperti diketahui, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00753/Air Raja seluas 178,19 Ha dan Nomor : 00780/Air Raja seluas 75,06 Ha atas nama PT. Citra Daya Aditya (CDA) di Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, berakhir pada tanggal 10 September 2024 lalu.