RUU Cipta Kerja Disahkan, Bobby Jayanto Minta Buruh Tahan Diri

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru saja mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU itu tampak menuai penolakan dari berbagai organisasi buruh di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Bobby Jayanto meminta buruh untuk dapat menahan diri agar tidak melakukan protes dengan melakukan aksi demonstrasi.

“Kita menghimbau para serikat buruh menahan diri,” kata Bobby.

Menurut Bobby, aksi protes yang akan dilakukan para buruh nantinya dinilai akan berpengaruh pada minat investor untuk menanamkan modal di Provinsi Kepri.

Namun, anggota dari fraksi partai Nasdem itu meminta para buruh yang merasa dirugikan untuk dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Bobby menjelaskan, sebelumnya DPRD Kepri juga telah telah mengirimkan surat yang mengakomodir penolakan buruh atas RUU Cipta Kerja ke pemerintah pusat.

“Banyak masukan dari serikat buruh yang di Batam ke kita DPRD Kepri, dan kita sudah menyurati pusat 2 pekan yang lalu,” jelasnya.

Bobby mengatakan, dari sekian permintaan yang diajukan, ada sekitar 8 permintaan buruh yang dikirimkan ke pemerintah pusat yang salah satunya cuti lahir.

“Memang mereka banyak permintaan, saya lupa tapi ada 8 permintaan mereka, salah satunya mengenai cuti lahir,” katanya.

Mantan ketua DPRD Kota Tanjungpinang itu meminta agar buruh untuk dapat menerima RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang itu.

“Mau tidak mau kita terimalah dengan kondisi seperti ini, kita harap masyarakat buruh dapat memahami,” tambahnya. (Immanuel)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *