Soal Rini Pratiwi, Polisi Sebut Belum Ditetapkan Tersangka

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengaku belum menetapkan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi sebagai tersangka atas perkara dugaan ijazah palsu. Menurutnya, perkara Rini Pratiwi masih tahap penyidikan.

“Itu SPDPnya, tersangka belum,” ujar Rio dikonfirmasi, Rabu (23/09/2020).

SPDP yang diterima oleh Kejari Tanjungpinang merupakan surat yang menyatakan dimulainya penyidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu Urip Santoso, Kuasa Hukum Rini Pratiwi mengatakan SPDP yang diterima oleh Kejari Tanjungpinang tidak serta merta membuat kliennya menjadi tersangka.

Menurut Urip, penyidikan itu belum tentu menjadi tersangka.

“Penyidikan itu kan belum tentu menjadi tersangka,” tuturnya.

Penulis: Immanuel
Editor: Taufik.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *