Sindikat Jaringan Narkoba Karimun – Tanjungpinang Diringkus Polisi

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di area parkiran kos-kosan Setia Jaya km 6 Kota Tanjungpinang, Selasa (15/9/2020).

“Dari hasil tes urine, saudara (K) positif menggunakan narkoba dan berdasarkan hasil penyidikan diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun – Tanjungpinang, karena pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yg datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH.

Menurut AKP Ronny, penangkapan tersebut berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari jumat (04/09/2020) lalu bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya menggunakan mobil toyota avanza warna hitam yg membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Lanjut dia, pada hari Sabtu, 05 September 2020 sekira pukul 00.30 wib angggota Sat Resnakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai mobil toyota avanza sesuai dengan informasi sedang berhenti kos-kosan setia jaya km 6 Kota Tanjungpinang.

“Tidak butuh waktu lama, anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yg disaksikan oleh Ketua RT setempat. Terhadap laki-laki yang mengaku berinisial K ditemukan di dalam mobil toyota avanza warna hitam 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” kata Ronny.

Selanjutnya, sambung Ronny, tim satuan menuju tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Kampung Melayu km 6 Kota Tanjungpinang ditemukan lagi barang bukti berupa 11 (sebelas) paket narkotika gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu.

Saudara (K) beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dari tangan pelaku, sebut Ronny, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor lebih kurang 79 (tujuh puluh sembilan) gram, 1 ( satu) bundel plastik bening, 1 (satu) Hp VIVO warna biru, 1 (satu) unit mobil Avanza hitam Nopol BP 1883 FM, 1 (satu) Timbangan Digital, 1 (satu) buah Dompet biru, 1 (satu) helai baju koko warna merah dan putih.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana Penjara 5 (lima) tahun ke atas,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Ronny B, SH. (*)

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *