Sekda Kepri Minta Perkada Protokol Kesehatan Kabupaten/Kota Terbit Pekan ini

TS Arif Fadillah, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda), TS Arif Fadillah meminta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terbit dalam pekan ini.

Perkada tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Daerah agar menyusun dan menetapkan Perkada protokol kesehatan.
“Sesuai dengan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020, diminta semua daerah keluarkan perkada,” kata Arif, Jum’at (11/9).

Bahkan kata Arif, Gubernur Kepri telah mengeluarkan Perkada yang bersifat arahan dan pedoman kepada Kabupaten/Kota dalam menyusun Perkada.
“Gubernur sudah mengeluarkan perkada yang bersifat arahan dan petunjuk ke kabupaten kota,” ujarnya.

Saat ini dari tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri, tinggal empat daerah yang belum mengeluarkan Perkadanya.
“Yang sudah selesai itu Batam, Natuna sudah, Karimun tadi malam,” tutur Arif.

Untuk Perkada (Perwako) Tanjungpinang, Arif mengatakan masih dilakukan revisi karena Perwako yang disusun Pemko Tanjungpinang merujuk pada Inpres Nomor 4 Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku.

Perkada yang akan diterbitkan Kabupaten/Kota itu akan memuat sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Penerapan disiplin COVID -19 pertama memberikan teguran secara lisan atau administrasi, dan terakhir dengan sanksi,” katanya.

Arif berharap, dengan adanya Perkada protokol kesehatan itu, masyarakat dapat lebih patuh dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. (Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *