Dua ABG Buang Motor Curian Buat Hilangkan Jejak, Ini Yang Diambilnya

BINTAN, – – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan AR alias M (15) dan S alias AW (18) pada Rabu (12/8) kemarin.

Kedua ABG tersebut diamankan warga Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, yang curiga dengan motor yang ditunggangi tersangka AR alias M.

Berikut Videonya :

Kecurigaan warga semakin jelas setelah tersangka AR tak berkutik diintrogasi warga dan langsung mengaku motor tersebut hasil curian.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi menjelaskan untuk menghilangkan jejak, kedua ABG tersebut membuang kerangka motor curiannya.

“Setelah mesinnya dicopot dan dipindahkan ke motor tersangka, kerangkanya itu dibuang ke semak-semak daerah Teluk Bakau juga. Itu untuk menghilangkan jejak,” kata Monang saat press rilis di Mako Polsek Gunung Kijang, Jum’at (14/8) pagi.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 unit sepeda motor dimana dua unit tanpa mesin, sejumlah perkakas yang digunakan tersangka untuk membongkar dan memindahkan mesin.

“Tersangka tersangka S pernah kerja di bengkel, jadi dia yang memboongkar dan memindahkan mesin motor curiannya,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, Monang menambahkan, para pelaku merupakan pemain baru. Rata-rata, motor yang dicuri tidak dijual pelaku.

“Diambil (mesinnya) untuk dipindahkan ke motor mereka. Lalu kerangkanya didorong ke hutan untuk dibuang, tapi rodanya mereka ambil juga untuk dibawa,” paparnya.

Atas perbuatannyaa, tersangka AR dan S kini meringkuk dibalik jeruji besi guna proses lebih lanjut. Penyidik menyoal tersangka AR Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Sementara tersangka S alias AW terancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KHUP juncto Pasal 65 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Kita sudah berkoordinasi dengan KPAD dan pihak BAPAS juga untuk penanganan tersangka AR,” ujarnya. (Btn)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *