Tim Gabungan Temukan Mayat WNI di Kapal Ikan Berbendera China

BATAM, – – Dua Kapal Ikan Asing Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 berbendera China ditangkap Tim gabungan dari Polda Kepri, TNI AL, BIN Daerah Kepri, Bakamla, Bea Cukai dan KPLP, pada Rabu (8/7/20). Kedua kapal ikan asing itu diduga ada yang telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang ABK kapal Warga Negara Indonesia hingga meninggal dunia.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman M.Si didampingi Ka Bakamla, Danlantamal IV, Kabinda Kepri dan jajaran pejabat Utama TNI Polri di Lantamal Batam, menerangkan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh bahwa ada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga dianiayai hingga meninggal dunia, seperti pengalaman sebelumnya, sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Kapal ikan asing itu diperlakukan secara tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya.

“Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dan Warga Negara kita juga yang menyampaikan informasi bahwa dikapal tersebut ada Mayat, kuat dugaan kami bahwa yang bekerja di kapal tersebut merupakan korban Trafficking ( perdagangan manusia) yang dipekerjakan secara paksa di atas Kapal Ikan tersebut,” kata Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kapolda sendiri mengaku bahwa Informasi tentang kejadian tersebut baru ia terima pada pagi hari sekitar jam 06.00 wib, namun rekan-rekan dari Bakamla dan TNI AL telah mengetahuinya dari semalam.

Pada pagi hari itu juga, Kapolda Kepri langsung memerintahkan jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri untuk bergabung melakukan deteksi dan mencari kapal tersebut termasuk juga Helikopter ikut bergabung melakukan pencarian melalui udara.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Kapolda, bahwa anggota rawan sekali terkena serangan, untuk itu pihaknya saling bersinergi, saling membantu dalam mengamankan Kapal tersebut.

“Termasuk juga tim Brimob kita terjunkan”. ujar Kapolda.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan penganiyaan hingga menyebabkan seorang WNI meninggal dunia tersebut terjadi dibawah wilayah yurisdiksi Indonesia dan yang dianiayai adalah warga negara Indonesia walaupun dia bekerja di Kapal Asing.

“Jadi kewenangan itu ada di Aparat Kepolisian termasuk juga di TNI AL dan Bakamla termasuk aparat Indonesia lainnya dapat melakukan tindakan hukum. Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama 7 bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut,” tutup Kapolda Kepri.

Sementara itu, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal ) IV Tanjungpinang menyampaikan, kedua kapal tersebut bersama-sama mencari ikan dan cumi-cumi dan merupakan satu pengurusan.

“Saat kita lakukan pengejaran Kapal 117 sempat hampir lepas namun berhasil digiring untuk memasuki wilayah perairan Indonesia, saat ini kondisi jenazah sedang menjalani pemeriksaan oleh tim dokter, kondisi jenazah sendiri masih utuh dengan menggunakan pakaian serta diberi selimut. Untuk hasil visumnya kita masih menunggu dari tim dokter,” tutur Danlantamal IV.

(hms/*)

Editor: Ambok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *