Indeks
Hukrim  

Warga Kijang Lama Simpan 18 Kilo Sabu di Jerigen

KARIMUN, — Tim Subdit III Ditresnarkoba Kepolisian Daerah ( Polda ) Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18 kg. Sabu tersebut disembunyikan di dalam jerigen.

Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah Tim Tim Subdit III Diresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan pinggir pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

“Setelah mendapat informasi, kemudian tim melakukan penangkapan dan hasilnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt, Rabu (25/12) siang.

Harry melanjutkan, pada tanggal Senin 23 Desember lalu penyidik mengamankan dua orang tersangka bernama FS dan A, keduanya berasal dari Kepulauan Riau (Kepri) yang beralamat Batu 7 jalan Kijang Lama kota Tanjungpinang.

Dari kedua tersangka, diamankan 18 Kg sabu yang disimpan didalam 2 (dua) buah jerigen warna biru di atas Speedboat Fibber bermesin 85 PK.

“Dari tangan kedua pelaku diamankan 18 kilogram sabu yang ditaruh di dalam dua jerigen,” jelas Harry.

Meski begitu, sambung Harry, polisi masih mengejar dan mengembangkan jaringan atau sindikat tersebut.

Sementara, kata Harry, kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.(Sun)

Editor: Taufik

Exit mobile version