Dinas Perkim Natuna Akan Bangun 89 Rumah dan Merenovasi 189 Rumah Tidak Layak Huni

NATUNA, – – Tahun 2019 Kabupaten Natuna mendapat bantuan rumah tidak layak huni melalui Kementerian PUPR dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp 6,5 miliar dari dana alokasi khusus (DAK).

Melalui dana tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Natuna akan merenovasi 189 rumah tidak layak huni dan membangun 89 unit rumah baru.

“Tahun ini bantuan rumah tidak layak huni akan dikucurkan untuk wilayah Kecamatan Pulau Tiga dan Bunguran Timur,” ucap Idris, Sekretaris Dinas Perkim Natuna, Kamis (27/6/2019).

Dijelaskan, terkait penerima bantuan berdasarkan pengajuan dari desa ke tingkat kecamatan hingga sampai di Dinas Perkim. Kemudian akan survei ke lapangan untuk pemilihan rumah yang akan di bantu.

“Saat ini masih tahap verifikasi dan survei ke lapangan, awal Agustus tahapan renovasi dan pembangunan akan berjalan,” terang Idris yang didampingi Herry, Kasi Perumahan dan Pemukiman.

Lanjut Idris, model pengerjaan dengan cara swakelola, untuk nilai pagu renovasi akan dikucurkan biaya Rp 17,5 juta per rumah. Sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp 35 juta per rumah dengan cara dana langsung ditransfer kepada yang akan dibantu.

Ditambahkan Herry, pada tahun 2019 bantuan rumah tidak layak huni ditambah untuk biaya jasa, sebelumnya renovasi hanya dapat Rp 15 Juta dan pembangunan Rp 30 juta.

“Kini ada tambahan untuk biaya jasa renovasi sebanyak Rp 2,5 juta per rumah dan untuk biaya jasa pembangunan Rp 5 juta per rumah,” ungkapnya.

Selain itu, pihak dinas Perkim Natuna untuk tahapan proses pembangunan rumah akan didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan yang ditunjuk oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di masing-masing daerah.

Fasilitator itu sebelumnya sudah dilatih tentang pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni.

“Tugasnya mulai dari sosialisasi, identifikasi kebutuhan, pelaksanaan pembangunan, sampai pemanfaatan rumah tersebut selesai,” terangnya.

Heri menuturkan, mekanisme seperti yang dijelaskan tadi sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Selain bantuan dari dana DAK Pusat, Kabupaten Natuna juga mendapat bantuan renovasi rumah tidak layak huni langsung melalui Satker provinsi sebanyak 65 rumah dengan anggaran Rp 17,5 juta per rumah untuk wilayah Kecamatan Bunguran Selatan.

Dalam perihal bantuan rumah tidak layak Huni, tidak semua 7 Kabupaten Kota Kepri mendapat bantuan, Kabupaten Natuna sebagai wilayah perbatasan selalu mendapat jatah setiap tahunnya.

Laporan: Zubadri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *