Ombudsman Kepri Bekali Pemkab Lingga mengenai Pelayanan Publik

Kegiatan pelatihan pengawasan (F-Ist)

TANJUNGPINANG,- -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau hari ini menggelar kegiatan pelatihan teknis pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Lingga, di ruang pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Selasa (14/05/2019).

Acara tersebut dihadiri oleh
Kepala Ombudsman perwakilian Kepri beserta Tim, Inspektur Kabupaten Lingga, para Kepala OPD, Camat, serta Kabag dan Kabid dari masing-masing OPD.

Wakil Bupati Lingga selaku tuan rumah, hadir memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara tersebut.

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa permohonan maaf Bupati Lingga yang tidak dapat hadir dalam acara tersebut diakarenakan ada kegiatan dinas di luar daerah. Selain itu, beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Ombudsman Kepri yang telah hadir sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Ia berharap, semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memacu dan memberikan stimulus kepada setiap OPD untuk bisa memberikan pelayanan lebih baik dari segi kualitas maupun dalam hal pemenuhan hak-hak masyarakat / publik untuk mendapatkan pelayanan terbaik, cepat dan ramah.

“Untuk itu kami mohon kepada para Camat agar bisa lebih respect dan responsif dalam hal, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, karena pihak Kecamatan merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan agar OPD-OPD yang ikut dalam pelatihan ini untuk menyimak dan mempelajari sebaik mungkin sehingga zona hijau bisa tercapai.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, dalam hal ini Kepala Perwakilan Bapak Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., menyampaikan dalam presentasinya agar kita mampu mewujudkan pelayanan publik berintegritas dan berkualitas di Kabupaten Lingga. Namun untuk mencapai semua itu, perlu diterapkan standar pelayanan sesuai
dengan pasal 25 Peraturan Pemerintah No. 92 tentang Pelayanan Publik yang terdiri dari 14 komponen, yang pada unsurnya, pelayanan kita bisa berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Dia mengungkapkan, pada prakteknya ada beberapa masalah umum yang sering dihadapi dalam pelayanan publik, yakni etos kerja yang cenderung mempertahankan status quo dan tidak mau menerima adanya perubahan; tidak menyukai resiko; kurangnya kemampuan staf pemerintah daerah untuuk melakunan analisa dalam pembuatan standar pelayanan yang akurat; pelayanan yang diterima belum mampu mengakomodir kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus (cacat, jompo dan wanita hamil); selain itu yang tak kalah pentingnya dalam masalah pelayanan di pemerintahan adalah belum adanya sistem instentif dan disinsentif bagi petugas pelayanan yang
menunjukkan kinerja tinggi atau sebaliknya.

Hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Sejalan dengan Inpres RI No. 12 tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, ada beberapa poin yang diharapkan oleh Presiden untuk bisa diterapkan di Indonesia, yang tercantum dalam Gerakan Indonesia Melayani, diantaranya adalah Peningkatan Kapasitas SDM ASN; Peningkatan penegakan disiplin aparatur pemerintah dan penegak hukum; penyempurnaan standar
pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif; penyempurnaan sistem manajemen kinerja; serta penyederhanaan pelayanan birokrasi (Debirokratisasi).

Sebelum mengakhiri pemaparannya, beliau menyarankan kepada pemkab untuk membuat suatu komitmen bersama antar seluruh unit penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan Pemkab Lingga, untuk mendapatkan Zona Hijau penilaian Kepatuhan pada tahun 2019.

Kemudian, mendorong percepatan penerapan kepatuhan standar pelayanan publik dengan melibatkan peran aktif pimpinan dan pengawas internal yakni Inspektorat untuk mengawal serta
memastikan persiapan penilaian telah benar-benar siap.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *