Badan Siber Sandi Negara Bekali Lingga Tentang Keamanan Siber

LINGGA,– Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi kominfo di bidang persandian, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Kominfo Kabupaten Bintan menggelar kegiatan Penyelenggaraan Persandian dan Kemanan Siber di Daerah, Senin (30/04/2019).

Selain dihadiri oleh oleh perwakilan dari beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau, acara yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Bintan ini juga menghadirkan tiga orang nara sumber
dari Badan Siber & Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, bidang Subdit Fasilitas Standardisasi dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Setiawan, salah satu nara sumber dari Badan Siber dan Sandi negara menyebutkan bahwa, ada beberapa poin yang mendasari terselenggaranya kegiatan tersebut, yakni diantaranya adalah UU no.23 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; perka Lemsaneg no.9 tahun 2016 dan no.7 tahun 2017;
serta Perpres no.95 tahun 2018.

Setiawan menjelaskan, dalam era digitalisasi seperti saat ini, setiap informasi terbatas atau yang bersifat rahasia haruslah dilakukan pengamanan, agar terhindar dari campur tangan pihak-pihak yang tidak berhak mengetahui kerahasiannya.

“Untuk itulah, menyongsong revolusi industri 4.0, maka setiap instansi yang berada di daerah, yakni mulai dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri maupun Kejaksaan, sudah semestinya menerapkan persandian dan kemanan siber untuk ragam komunikasi serta penyampaian informasi di dalam
instansinya masing-masing.” katanya.

Setiawan juga menambahkan, untuk wilayah Kepri ini sangat rentan terhadap fenomena
borderless world, dikarenakan Kepulauan Riau merupakan daerah perbatasan yang merupakan lapiis pertama keamanan negara, khususnya secara fisik. Sehingga kerawanan juga mampu menyeberang batas-batas fisik suatu negara dengan lebih mudah, terutama melalui dunia maya. Aspek fisik dan
kedekatan wilayah ini juga turut berkontribusi terhadap kerawanan suatu informasi atau kerawanan siber yang dapat berupa Malicious Insider, Human Error, dan juga Internal Breaches.

Tidak sampai disitu, dia juga memaparkan bahwa ada beberapa isu-isu krusial terkait keamanan siber di daerah perbatasan. Adapun diantara bentuk-bentuk serangan yang rentan terjadi ialah interupsi, inersepsi, modifikasi maupun fabrikasi, terkait data dan informasi yang beredar dalam komunikasi di jaringan internet.

“Dengan berbagai motif penyerangan, mulai dari iseng-iseng sampai kepentingan finansial, hal tersebut mampu memunculkan dampak yang akan mengakibatkan terjadinya gangguan dan terhentinya layanan publik, terkekspose-nya informasi yang dikecualikan, kehilangan privasi, hingga
merusak reputasi instansi dan juga sampai membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya menegaskan.

Untuk itulah, pemerintah melalui BSSN RI telah melakukan beberapa upaya pengamanan, diantaranya melakukan klasifikasi informasi dan identifikasi sistem informasi; melakukan pengamanan informasi berdasarkan klasifikasi; pengamanan sistem informasi; menggunakan pengamanan pendukung berupa jamming signal dan kontra penginderaan; menjalankan scurity
assesment; melakukan persiapan terhadap kemungkinan adanya insiden kemanan siber; serta mengadakan sosialiasi literasi dan edukasi.

Namun menurutnya, untuk menjalankan semua itu tidak bisa terlepas dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus didukung penuh oleh Pemerintah Daerah, serta Sumber Daya Manusia yang mempuni dibidangnya.

“Percuma saja kalau teknologinya sudah bagus, sistemnya sudah paling uptodate namun kalau SDMnya tidak mendukung, ya pasti tidak bisa berjalan dengan maksimal. Maka dari itulah perlu didukung oleh SDM yang sesuai pada bidang tersebut,” kata Setiawan menjelaskan.

Sejalan dengan penjelasannya, Agus Mardika yang membahas mengenai tanda tangan elektronik juga mengarahkan perlunya pengamanan dalam komunikasi dan pengiriman informasi.

Dia menjelaskan, tanda tangan elektronik ini hadir untuk meminimalisir terjadinya
pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, perlu dilakukan pengamanan, terutama ketika melakukan komunikasi atau pengiriman dokumen melalui internet.

Selain itu, Agus menyebutkan bahwa dengan adanya tanda tangan elektronik ini, bisa memudahkan dan mempercepat kinerja OPD serta Instansi untuk menangani dokumen-dokumen yang cukup banyak
dalam waktu singkat.

“Kalau semulanya kita menandatangani dokumen bertumpuk-tumpuk dengan waktu lama, bahkan sampai memakan waktu pribadi untuk urusan pekerjaan, namun dengan penerapan tanda tangan
elektronik ini, nantinya akan lebih mudah dan lebih cepat.” ujarnya.

Ady Setiawan yang mewakili Kominfo Humas Kabupaten Lingga menyebutkan, dengan adanya kegiatan ini semoga bisa memberikan gambaran kedepan bagaimana pelaksanaan dan penerapannya nanti dalam pemerintahan.

“Setidaknya kita memiliki gambaran mengenai bagaimana sih persandian itu sebenarnya. Karena saat ini memang belum ada nomenkelatur dalam Kominfo Humas Lingga yang khusus mengurusi
persandian,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan agar Kominfo Kabupaten Lingga kedepannya bisa berdiri sendiri menjadi Dinas Kominfo, mengingat adanya urusan wajib yang harus dilaksanakan selain tugas pelayanan
dasar, yakni kominfo, statistik dan juga persandian.

Diketahui hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bintan, Aufa S; yang sekaligus membuka secara resmi acara tersebut, juga hadir Kasubag Kominfo Lingga, serta perwakilan dari Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, serta beberapa perwakilan OPD
dari Kabupaten Bintan.

(MC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *