Sebanyak 13.682 e-KTP Invalid dan Rusak Dimusnahkan


LINGGA, SIJORITODAY.com – – Puluhan ribu e-KTP invalid dan rusak, dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga, Selasa (08/01/2019). Pembakaran dipusatkan di depan kantor, jalan Garuda No.17, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep.

Kepala Bidang Pendataan Penduduk , Muhammad mengatakan pemusnahan e-KTP ini, berdasarkan surat edaran Kemendagri.

e-KTP yang gagal merecord atau gagal incording registrasi ke pusat. Atau yang rusak dari pemakainya, seperti patah, sobek maupun warna foto yang pudar, dan telah digantikan baru karena adanya perubahan elemen data, harus dipotong lalu dibakar.

Pemusnahan kali ini, untuk ketiga kalinya dilakukan Disdukcapil Lingga. Pemusnahan dilakukan bertahap karena harus lebih dahulu menginput data Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP yang masih terbaca baik nama dan Nomor Induk Kepedudukan (NIK), untuk dijadikan dokumen secara manual.

“Yang tidak terbaca, kita bakar duluan. Dan kali ini, paling banyak kita musnahkan,” ucap dia.

Muhammad menegaskan, pemusnahan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemilu. Sebab, untuk data primer jumlah kependudukan beserta identitas lengkapnya sudah disediakan oleh Kemendagri melalui Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang merupakan hasil verifikasi Kemendagri dari pencatatan penduduk secara online.

Laporan: Agus Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *