Jangan Mengurus Izin Pakai Calo

Rapat
Rapat penyelesaian masalah Rimba Jaya di Kantor Bappelitbang (F.Ist)

TANJUNGPINANG,- -Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. Ip mengingatkan pengusaha agar mengurus langsung izinnya,  tidak melalui calo,  sehingga tidak menimbulkan masalah dikemuadian hari. Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin rapat penyelesaian masalah Rimba Jaya di Kantor Bappelitbang, Senin (10/12).

Rahma mengingatkan apabila ada bawahannya yang berani bermain-bermain terkait pengurusan izin maupun pajak, maka ia tidak akan segan-segan untuk menindak. 

Ditambah beredarnya isu yang dihembuskan bahwa Wakil Walikota Tanjungpinang sudah diamankan dan ada OPD yang sudah menerima jatah,  Rahma mengatakan bahwa hal itu tidak benar.  

Rahma secara tegas mengatakan dirinya tidak akan mengambil sesuatu yang akan merugikan masyarakat Kota Tanjungpinang. “Kami tidak akan mengambil sesuatu yang bukan hak kami dan kami tidak akan mengambil sesuatu yang berakibat dapat merugikan masyarakat Kota Tanjungpinang dan kami akan tindak apabila ada oknum tertentu yang akan mencari keuntungan terkait hal tersebut, ” ujar Rahma. 

“Walikota dan Wakil Walikota akan permudah dan siap membackup pengusaha untuk membuka usaha di Kota Tanjungpinang apabila mereka benar-benar sudah mengantongi izin dan taat dengan peraturan yang berlaku,” papar Rahma. 

Sementara itu, Hamalis Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga mendukung pernyataan wakil walikota tersebut,  bahwa mereka juga menekankan hal yang sama. 

Menurut Hamalis, selama dua tahun ia menjabat,  ia menjamin tidak ada bawahannya yang berani berbuat seperti itu,  setiap gerak-gerik selalu diawasi. “Apabila dokumen lengkap tidak menghitung hari,  satu jam saja izin siap,  bahkan Pemko Tanjungpinang juga telah dua tahun berturut-turut mendapat penghargaan Pelayanan Publik terbaik,  “ujar Hamalis. 

Hal tersebut dilontorkannya terkait adanya pembangunan salah satu bangunan di kawasan Rimba Jaya yang belum ada IMB. Pengusaha Rimba Jaya yang menjabat sebagai Komisaris PT.  Duta Pinang Kencana, Richar belum memasukkan dokumennya ke BPM & PTSP, yang sudah dimiliki Richar baru SKRK yang dikeluarkan PUPR.

“Surat tersebut harus diteruskan ke kami untuk mendapatkan IMB,  sebenarnya tidak sulit,  tinggal melengkapi dokumen saja,  IMB sudah keluar”, ujar Hamalis.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *