Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku Judi Togel

KUANSING, RADARSATU.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing meringkus dua pelaku tindak pidana judi Toto Gelap (Togel) online berinisial SO (56) dan HO (36) di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (16/10/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan aplikasi sms masuk berupa angka diduga togel dari inisial HO, selanjutnya terhadap pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan perkaranya.

Pelaku SO mengirimkan angka-angka tersebut melalui akun pribadinya atas nama WS yang didaftarkan pada Situs Toto Macau KTV secara online dan pada Akun pelaku SO masih terdapat deposit sebesar Rp700.000 (tujuh rstus ribu rupiah),” ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, Sabtu (16/10/2021) sore.

Baca Juga :  Tahun Depan, Jalan Sungai Langsat dan Pulau Kumpai Akan Diaspal

Team Opsnal melakukan pendalaman informasi dari temuan terhadap pelaku SO bahwa HO menerima pembelian judi jenis Togel, selanjutnya pada pukul 14.00 WIB pelaku HO berhasil diamankan berikut barang bukti uang dan HP.

Menurut pengakuan pelaku HO, pelaku SO merupakan bandar judi togel.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 840.000, 1 buah Hp Vivo milik HO, 1 buah Hp Oppo milik SO.

Terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis Toto gelap online akan di kenakan pasal 303 KUHP.

Baca Juga :  Wujudkan Desa Wisata Ramah Perempuan dan Anak, Dewi Buka Kegiatan Darmawisata

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *