Daerah  

Pasca Kisruh Terkait Eksekusi Lahan, Wabup Kuansing Diminta Cari Solusi

KUANSING, RADARSATU.COM – Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby menghadiri rapat bersama anggota DPRD Jhonson Sihombing, Kepala Desa Simpang Raya beserta masyarakat di Balai Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (14/9/2021).

Kehadiran Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam rapat tersebut ingin mendengar keluhan masyarakat Desa Simpang Raya terkait kisruh yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan PT Wana Sari Riau Sentosa.

Kepala Desa Simpang Raya Amran mengatakan, dalam rapat tersebut ada beberapa keluhan masyarakat yang ingin disampaikan kepada pemerintah karena telah merasa dirugikan oleh pihak perusahaan PT Wana Sari Riau Sentosa.

“Ada beberapa keluhan masyarakat saya yang merasa dirugikan oleh Perusahaan. Mereka menilai kebun mereka saat ini sudah tumpang tindih dengan perusahaan dan ditambah lagi dipaksa untuk menerima ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat tersebut,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kuansing, Jhonson Sihombing yang merupakan suara masyarakat Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan terlantar. Oleh karena itu pihak pemerintah Kuansing dapat mencari solusinya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Riau, Pemkab Inhil MoU dengan UR

“Yang kami garap selama ini hanyalah lahan terlantar dan bukan milik dari perusahaan PT Wana Sari. Ini semenjak tahun 2012 lalu bermasalah dengan perusahaan tersebut dan baru kali ini Pemda terjun. Kami berharap untuk mendapatkan solusi dari pemerintah berhadap masyarakat yang kebun mereka dieksekusi oleh PT Wana Sari,” ujarnya.

Salah seorang masyarakat yang juga korban dari tumpang tindih lahan dan eksekusi lahan oleh PT Wana Sari menyampaikan bahwa berdasarkan putusan mahkamah pengadilan. Saat itu ia merasa tidak ada kejelasan dengan hasil penumbangan karena terpaksa menyerahkan, namun tidak memperoleh ganti rugi.

“Semua data ada kita ambil, nantinya format kita buat keterangan. Kita sampaikan juga, kondisi lokasi yang dieksekusi perusahaan direncanakan akan dibangun dan buat perumahan Afdeling, jadi untuk itu kami berharap kebijakan pemerintah bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut dan ini juga merupakan cara perusahaan untuk menguasai seluruhnya,” tambahnya.

Baca Juga :  PGRI Kuansing Minta Pemkab Bangun Gedung Sekretariat

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan, langkah-langkah yang sudah diambil, kemarin pihaknya telah menyurati Camat setempat untuk segera mendata seluruh masyarakat yang menjadi korban tumpang tindih dengan perusahan PT Wana Sari.

Namun, sampai saat ini belum ada laporanya. Untuk itu ia kembali meminta kepada Kepala Desa agar secepatnya mendata masyarakatnya berdasarkan KK per KK secara mendetail, berapa luas lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pemerintah juga telah memanggil pihak perusahan PT Wana Sari

“Data seluruh lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan perusahaan termasuk dengan HPK ini yang sampai saat ini laporan belum sampai ke tangan saya. Camat dan Kades saya perintahkan untuk melakukan pendataan secara detail. Karena dei pihak perusahaan sudah kita panggil, yang hadir waktu itu humas dan manajer,” jelasnya.

Baca Juga :  Ansar : ASN Harus Dapat Terapkan BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa

Suhardiman menambahkan, karena dianggap tidak bisa mengambil keputusan pihaknya menyuruh kembali. Dari data masyarakat yang bermasalah yaitu, dari 11 ribu hektar, 400 hektar telah dieksekusi oleh perusahaan.

“Karena kita anggap tidak bisa ambil keputusan kita suruh pulang. Kemudian Undang-undang cipta kerja sudah keluar dan kita tinggal menunggu.
Secara penyelesaian sudah sangat jelas dan rinci. Jadi diharapkan kepada masyarakat agar jangan bertindak untuk melawan hukum, banyak menahan diri dengan bersabar sambil menunggu keputusan yang jelas,” tambahnya.

Penulis: Sartika
Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *