Daerah  

Dua Tersangka Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Jalani Sidang Tuntutan

KUANSING, RADARSATU.com – Fakhruddin dan Alfion Hendra, Dua tersangka kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Jum’at (6/8/2021).

“Ya, Benar. Besok merupakan sidang lanjutan dari kasus korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Hadiman Kajari Kuansing, Kamis (5/8/2021) kemarin.

Dikatakan Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada tahun 2015 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan justru tidak menemukan pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Kejari Kuansing Kembali Periksa Tiga Anggota DPRD Periode 2014-2019

“Barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih,” jelas Hadiman.

Saat ditanyakan terkait pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, Hadiman enggan menyampaikannya dan meminta awak media menunggu hasil persidangan.

“Tunggu aja besok, Berapa tahun tuntutan untuk kedua terdakwa dari JPU,” pungkas Hadiman.

(Sartika)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *