Resahkan Warga, Bekas Rumah Makan Samping RSUD Karimun Disulap Jadi Arena Judi

Sebuah bangunan bekas rumah makan yang terletak di kawasan RT 02 RW 02, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun—tepat berada di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun—diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi gelanggang perjudian jenis kartu.F-Ria

KARIMUN, Radarsatu.com – Praktik perjudian konvensional yang memanfaatkan bangunan telantar kian marak dan memicu keresahan mendalam bagi masyarakat yang bermukim di wilayah perbatasan.

Sebuah bangunan bekas rumah makan yang terletak di kawasan RT 02 RW 02, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun—tepat berada di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun—diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi gelanggang perjudian jenis kartu.

Aktivitas terselubung ini beroperasi secara bebas hingga memicu desakan kuat dari warga setempat agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan tindakan represif.

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan bahwa perputaran uang di lapak judi tersebut berlangsung fluktuatif dari sore hingga dini hari.

Salah seorang ibu rumah tangga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selain menimbulkan polusi suara berupa kebisingan di malam hari, dampak psikologis dan sosial dari keberadaan arena judi ini sudah merembet ke dalam institusi keluarga.

Banyak kepala keluarga di lingkungan sekitar yang terindikasi mulai kecanduan, pulang ke rumah dalam kondisi tertekan akibat kalah taruhan, hingga memicu pola kebohongan finansial yang rawan berujung pada tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selama ini, warga mengaku didera rasa takut dan intimidasi moral jika harus melaporkan langsung praktik penyakit masyarakat (pekat) tersebut secara terbuka kepada pihak berwajib.

Namun, melihat dampak destruktifnya yang kian meluas terhadap masa depan anak-anak dan stabilitas ekonomi domestik, warga akhirnya melayangkan tuntutan terbuka yang dialamatkan langsung kepada Kapolres Karimun beserta jajaran Satreskrim.

Masyarakat mendesak kepolisian untuk segera menggelar operasi penertiban berkala dan razia pekat pada malam hari, guna membersihkan wilayah Kecamatan Tebing dari segala bentuk operasi perjudian.

Hingga Senin, 8 Juni 2026, aktivitas di sekitar bangunan eks rumah makan tersebut dilaporkan masih kerap memicu kecurigaan publik akibat hilir mudik kendaraan di luar jam wajar.

Warga berharap tindakan tegas berupa penangkapan tidak hanya menyasar para pemain di meja judi, melainkan juga menyentuh aktor intelektual selaku penyedia tempat dan fasilitator sarana taruhan demi memberikan efek jera yang nyata.

Sementara itu, awak media terus berupaya melakukan koordinasi dan konfirmasi resmi kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing serta Polres Karimun terkait langkah konkret dan penegakan hukum yang akan diambil guna merespons laporan publik ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *